Kapolsek Ujungpangkah Pantau Tempat Wisata,” Jangan Euforia,”

Ujungpangkah, Rodainformasi.com – Status Kabupaten Gresik pekan ini turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 2. Salah satu konsekuensinya, objek wisata di wilayah Ujungpangkah Kabupaten Gresik kini boleh beroperasi kembali.Senin (06/09/21)

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, daerah yang berstatus PPKM Level 2 boleh membuka kembali objek wisata dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan. Di antaranya hanya menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Menanggapi penurunan status dan dibolehkannya objek wisata dibuka, Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH meminta masyarakat tidak lengah dan bereuforia.

“Kepada masyarakat jangan euforia, di level dua ini saya harap dan minta tetap prokes ketat dilaksanakan,” ujar ,”Kapolsek

“Kalau kebijakan kami gak ada, kita mengikuti aturan dari pusat yang sesuai dengan kriteria level 2,” sambungnya.

Dijelaskan Kapolsek, dalam aturan level 2, pihaknya sudah menginstruksikan Anggota untuk terus memantau tempat-tempat wisata yang ada.

“Kalau di level 2 itu tempat wisata di buka, tapi protokol kesehatan ketat tetap menggunakan masker, pengunjung jangan lupa menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga  Gerakan Menanam 300  Bambu Desa Kuripan Kec. Babat- Lamongan.

Kapolsek Ujungpangkah berharap agar masyarakat Kec Ujungpangkah Kabupaten Gresik tetap menjaga kesehatan dengan perhatikan prokes, demi keamanan bersama.

“Kebijakan Disiplin prokes juga tetap akan diterapkan jadi sekali lagi jangan euforia, jangan sampai lupa prokes, terus jangan berkerumun, nanti bisa naik lagi ke level 3, malu kita nanti,” tandasnya.(Ir /red)
Sumber 🙁 Uj).

Komentar