Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Jakarta, Rodainformasi.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keempat saksi yang diperiksa diantaranya, J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro dan SJS selaku Pengusaha.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Baca Juga  Temani Coffee  Dan Space , Semarang, khas Rasa Menggoda Selera.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa kasus PT. Asabri, terkait erat dengan kasus Jiwasraya. Baik kasus posisi maupun dugaan calon tersangkanya yang hampir sama.

Menurut Jaksa Agung, dalam kasus Jiwasraya Kejaksaan telah memiliki banyak bukti-bukti pendukung yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengembangkan penanganan kasus Asabri.

Atas dasar pertimbangan inilah, jelas Burhanuddin, Menteri Erick Tohir berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan dipandang tidak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset dan akan lebih mudah mempetakan pokok permasalahan dalam kasus ini.

“Kejaksaan bukan mengambilalih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang/pelaku yang juga sama, kita juga sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya dimana hampir sama pola perbuatannya dan Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri. Terkait asetnya akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar kemana saja,” tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi dari BPKP diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus PT. Asabri mencapai 17 triliun, sedikit lebih besar dari kasus PT. Jiwasraya dan hasil audit tersebut didapatkan sebelum adanya Direksi baru. (Ipb/red)

Baca Juga  Peringati Hari Kanker Se Dunia, WBP Perempuan Lapas Lamongan Ikuti Sosialisasi Kanker

Komentar