Kasus Dugaan PUNGLI Oknum Prangkat Kelurahan Babat Resmi Dilaporkan Ke Tipidkor Polres Lamongan

π‘²π’†π’•π’†π’“π’‚π’π’ˆπ’‚π’ 𝒇𝒐𝒕𝒐: 𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 π‘Άπ’“π’Žπ’‚π’” 𝑷𝑨π‘ͺ π‘·π’†π’Žπ’–π’…π’‚ π‘·π’‚π’π’„π’‚π’”π’Šπ’π’‚ π‘Ίπ’–π’ƒπ’‚π’“π’Š π’ƒπ’†π’“π’”π’‚π’Žπ’‚ π‘Ίπ’†π’Œπ’“π’†π’•π’‚π’“π’Šπ’” 𝑷𝑨π‘ͺ 𝑷𝑷 𝑡𝒐𝒆𝒓 𝑭𝒂𝒕𝒕𝒂, 𝒔𝒂𝒂𝒕 π’Žπ’†π’π’‚π’‘π’π’“π’Œπ’‚π’ π’Œπ’‚π’”π’–π’” π’…π’–π’ˆπ’‚π’‚π’ π‘·π’–π’π’ˆπ’π’Š π’…π’Š π‘»π’Šπ’‘π’Šπ’…π’Œπ’π’“ 𝑷𝒐𝒍𝒓𝒆𝒔 π‘³π’‚π’Žπ’π’π’ˆπ’‚π’. (22/4)

LAMONGAN, Rodainformasi.com – Kasus Dugaan PUNGLI oleh Oknum Kasie Ekbang Prangkat Kelurahan Babat Resmi Dilaporkan Ke Tipidkor Polres Lamongan. Polres Lamongan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit 3 Tindak Pidana Korupsi telah menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengajuan Banpres Untuk UMKM (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik indonesia.

Laporan yang diterima oleh kepala unit pidana korupsi Satreskrim Polres Lamongan IPDA M. Yusuf, S.E. melalui petugas piket penerima Aipda Siti Rochma SH.

Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh Ormas Pemuda Pancasila melalui Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Babat Subari, dengan Sekretaris PAC Noer Fatta, Jumat (23/4/2021).

PAC Pemuda Pancasila Babat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) SKU BPUM ke Unit 3 Pidana Korupsi Polres Lamongan)

β€œKami menerima pengaduan tertulis berikut kronologi dugaan pungli terhadap pemohon yang Warga kelurahan Babat kecamatan Babat yang dilaporkan oleh Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Babat, dan akan meminta klarifikasi,” ujar petugas penerima laporan.

Baca Juga  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Perbuatan Biadab

Sehari sebelumnya juga telah dilaporkan ke Inspektorat dan Sekretariat Daerah kabupaten Lamongan terkait dugaan pungli di kelurahan Babat.

β€œSegala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk administrasi atau operasional dan lainnya,” ucap Subari.

Sekretaris PAC PP Babat saat di Polres Lamongan ditemui awak media menjelaskan, segala bentuk kebaikan dan ikhtiar untuk orang banyak yang merasa di dzolimi dirugikan dan juga yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk pembelajaran untuk menjadi yang lebih baik lagi kedepannya. Untuk tidak gampang melakukan penyimpangan, berkata kasar atau menyakiti hati orang lain.” Jelas Sekretaris PAC PP Babat.

Sebelumnya, diberitakan dari salah satu media bahwasanya adanya dugaan pungutan liar terhadap warga yang mengurus SKU untuk pengajuan BPUM di Kelurahan Babat.

Oknum perangkat kelurahan diduga meminta uang mulai Rp 10.000 tiap pemohon untuk mendapatkan SKU sebagai kelengkapan pengajuan bantuan UMKM dengan dalih administrasi atau biaya pengganti kertas tinta printer map dan upah yang mengerjakan.Β  (Red)

Baca Juga  Kecam PP 57/2021, Pemuda Pancasila Rembang: Sangat Ironis. Segera Cabut!

Komentar