Kasus Kur Tani Desa Sukorejo – Probolinggo, Tahap Pemeriksaan Saksi Pelapor

Probolinggo, Rodainformasi.com – Kridit Usaha Rakyat (KUR) TANI, yang disinyalir fiktif, Program untuk petani dari kementrian republik Indonesia RI, tampaknya dilakukan secara terstruktur dan masif oleh kepala desa Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (Menantu Abdul Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selasa, tgl 10/05/2022.

Korban adalah Nur jannah usia 43 tahun, dan Misjan usia 53 tahun, keduanya adalah warga Sukorejo yang tak terima dengan perlakuan kadesnya hingga dilaporkan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan penyalahgunaan Kartu Tani oleh Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, membuat Polres Probolinggo memanggil pegiat antikorupsi pada hari selasa (10/5/2022) untuk diperiksa.

Pegiat anti korupsi yang diperiksa kepolisian atas tindak lanjut dugaan penipuan melalui Kartu Tani tersebut adalah ,Syamsuddin, seorang sosok pria kelahiran Desa Jangkang, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Pria yang sekaligus sebagai Bupati LSM Lira kabupaten Probolinggo ini diperiksa dan dimintai keterangan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Baca Juga  Polres Bojonegoro Gelar Rakor Dengan Intansi Terkait, Antisipasi Kasus Lonjakan Terkonfirmasi Covid -19, Kabupaten Bangkalan.

perihal permintaan keterangan atau klariifikasi penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan kartu tani desa Sukorejo den: B/1192/IV/Res.1.24/2022.

Di halaman Mapolres Probolinggo saat ditemui awak media, beliau menjelaskan, kedatangan kami ke sini memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan Kartu Tani yang diduga dilakukan oleh oknum kades di kecamatan Kotaanyar.

Karena kami memang yang kemarin mendampingi pelaporannya ke SPKT Polres Probolinggo, jelas, Syamsuddin.

Lebih lanjut, selama pemeriksaan kurang lebih hampir tiga jam, dirinya dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik seputar dugaan pemalsuan melalui program Kartu Tani.

Kurang lebih sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Ya seputar keterangan kasus Kartu Tani, kami sangat berharap setelah pemanggilan ini, juga penegak hukum segera memanggil terlapor, syukur-syukur secepatnya penetapan tersangka. pungkas Syamsuddin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho Satrio mengatakan, jika pemanggilan pegiat antikorupsi yang memang memfasilitasi laporan kasus dugaan Kartu Tani di desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar ini untuk dimintai keterangan dan datanya.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim, Kapolres Tuban : Kita tidak bisa berjalan sendiri dalam penanganan Covid-19

Sudah kami mintai keterangan tadi, sudah menghadap penyidik. Untuk pemeriksaan saksi maupun terlapor atau bahkan penetapan tersangkanya nanti akan kami kabari lagi, jelasnya, mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.

Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdul Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan mereka yang didampingi pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) itu untuk melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani. Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta. Dilansir dari Kompasnusa. com (Ang )

Komentar