Kasus Program PTSL  Desa Putat Kumpul Kec. Turi- Lamongan  Dalam Tahap Pemeriksaan Saksi – saksi Korban .

Lamongan, Rodainformasi.com – PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )  Program Tahun 2019, di Desa Putat kumpul , Kecamatan Turi – Kabupaten Lamongan di soal warga, karena dalam obyeknya ada dugaan – dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dapat merugikan masyarakat peserta PTSL, sehingga  oleh masyarakat di tempuh ke jalur hukum  di laporkan ke Polres Lamongan.

Kasus PTSL di desa tersebut sebelumnya telah menjadi topik   pembicaraan masyarakat dan sorotan  Ketua DPD LSM Jerat yang juga ketua Aliansi LSM Alam Bersatu Lamongan, Miftah Zaeni Spd,  karena hasil kesepakatan antara pihak pemohon dengan pokmas dan disepakati biaya PTS  Rp 650.000 per – peserta, dan pembatasan patok – patok sesuai standart program., yang mana di ketahui  setelahnya  pihak BPN  kok bisa menerbitkan sertifikat, sementara masih terdapatnya patok – patok  yang belum terpasang.

Berdasar pada pokok masalah tersebut  program PTSL desa Putat kumpul  sampai pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor yang kasusnya di tangani Unit 3 Tipikot Polres Lamongan pada Senin 21 Maret 2022 yang lalu. Yang mana di katakan saksi pelapor di periksa oleh Unit 3 Tipikor dari pukul 13.00 — 15.00 Wib.

Baca Juga  Polsek Ujungpangkah Kawal Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Desa Pangkahwetan

Pada kali ini Sabtu 2 April 2022, Unit 3 Tipikor Polres Lamongan  melakukan pemeriksaan kepada saksi korban , Moh. Robith Ufuqul  Mubin Roziq Al Aziz. 13 ( tiga belas ) hari  dari  pemeriksaan saksi pelapor.

Kepada  Rodainformasi saksi korban  mengatakan pemeriksaan atas dirinya sebagai sampling atas dugaan tidak dipasangnya patok  patok program PTSL tersebut.kami diperiksa sebagai saksi korban oleh Unit 3 Tipikor Polres Lamongan dari pukul 10.00 – 12.00 Wib

Saat di sidik saksi korban membenarkan terkait pemasangan patok program PTSL tahun 2019 , bahwa memang benar pokmas tidak melakukan pemasangan patok di pekarangan rumahnya. ( Ir/ Redaksi)

Komentar