Lamongan, Rodainformasi.com – PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Program Tahun 2019, di Desa Putat kumpul , Kecamatan Turi – Kabupaten Lamongan di soal warga, karena dalam obyeknya ada dugaan – dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dapat merugikan masyarakat peserta PTSL, sehingga oleh masyarakat di tempuh ke jalur hukum di laporkan ke Polres Lamongan.
Kasus PTSL di desa tersebut sebelumnya telah menjadi topik pembicaraan masyarakat dan sorotan Ketua DPD LSM Jerat yang juga ketua Aliansi LSM Alam Bersatu Lamongan, Miftah Zaeni Spd, karena hasil kesepakatan antara pihak pemohon dengan pokmas dan disepakati biaya PTS Rp 650.000 per – peserta, dan pembatasan patok – patok sesuai standart program., yang mana di ketahui setelahnya pihak BPN kok bisa menerbitkan sertifikat, sementara masih terdapatnya patok – patok yang belum terpasang.
Berdasar pada pokok masalah tersebut program PTSL desa Putat kumpul sampai pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor yang kasusnya di tangani Unit 3 Tipikot Polres Lamongan pada Senin 21 Maret 2022 yang lalu. Yang mana di katakan saksi pelapor di periksa oleh Unit 3 Tipikor dari pukul 13.00 — 15.00 Wib.
Pada kali ini Sabtu 2 April 2022, Unit 3 Tipikor Polres Lamongan melakukan pemeriksaan kepada saksi korban , Moh. Robith Ufuqul Mubin Roziq Al Aziz. 13 ( tiga belas ) hari dari pemeriksaan saksi pelapor.
Kepada Rodainformasi saksi korban mengatakan pemeriksaan atas dirinya sebagai sampling atas dugaan tidak dipasangnya patok patok program PTSL tersebut.kami diperiksa sebagai saksi korban oleh Unit 3 Tipikor Polres Lamongan dari pukul 10.00 – 12.00 Wib
Saat di sidik saksi korban membenarkan terkait pemasangan patok program PTSL tahun 2019 , bahwa memang benar pokmas tidak melakukan pemasangan patok di pekarangan rumahnya. ( Ir/ Redaksi)