Kawasan Hutan Lindung BPKH Bluluk Lamongan KPH Mojokerto Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3


Lamongan, Rodainformasi.com – Kawasan perhutanan sosial di wilayah hutan BKPH Bluluk Lamongan, turut Kawasan Pelindung Hutan, KPH Mojokerto dan saat ini sebagai cagar budaya Keraton Malowopati, diduga menjadi lahan urug dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hal ini tidak sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang limbah beracun serta PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah. serta dugaan adanya penebangan kayu illegal (illegal logging) dikawasan tersebut.

Perihal urugan di kawasan perhutanan sosial dugaan dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan ada penebangan kayu illegal (illegal logging) hal tersebut juga tidak sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Bahkan pembuangan limbah B3 untuk urugan tersebut marak terjadi wilayah Lamongan selatan, bagaimana anak cucu kita nanti karena lingkungan sudah tercemar dan hutan jadi penahan air jadi gundul, masyarakat medesak pihak terkait serta APH (Aparat Penegak Hukum) diminta turun, “Hal ini diungkap oleh PNO, salah seorang sumber tepercaya, di Lamongan. Rabu (15/5/2024).

Baca Juga  Kasus Program PTSL  Desa Putat Kumpul Kec. Turi- Lamongan  Dalam Tahap Pemeriksaan Saksi - saksi Korban .

Sementara itu, Kanit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan Ipda Mitro Rahwono ketika dihubungi perihal tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, “Dengan adanya informasi tersebut pihaknya menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih atas informasinya. Selain itu, “Apakah masih ada kegiatan ndak terkait pembuangan limbah nya, akan kami lakukan pengecekan. “Nanti kami cek dulu ya. Perihal menanggapi hal tersebut, terang Ipda Andi, terkait tanggapan coba nanti kami laporkan dulu ke pimpinan.

Ditambahkan Ipda Andi, kami sampaikan ke pak Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata,” tutupnya.

Terpisah, Andhy Kurniawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi soal urugan di kawasan perhutanan sosial dugaan dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dugaan adanya illegal logging, belum bisa memberikan tanggapan yang segnifikan, namun dia hanya bilang, saya masih muter atau keliling dengan kesibukan tugasnya. Sempat menanyakan, ucap Kaji Andhy, “Itu berupa apa, sekrapan aspal atau bekas bakaran?,” tanya Kaji Andy singkat.

Baca Juga  Babinsa koramil Karanggeneng Dan Tim Puskesmas Melaksanakan Tracing

Karena, selain sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaji Andhy yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan, mungkin masih sibuk dengan pekerjaannya, ia belum bisa memberikan penjelasan.

Diketahui, saat ini pihaknya lagi intens dilapangan dalam mengawal pekerjaan serta mengebut wujudkan jalan mantap dan alus Lamongan (Jamula).

Diantaranya peningkatan ruas jalan sebanyak 48 titik, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Lamongan tahun 2024 saat ini, (*).

Komentar