Kawito Menggugat Panitia Pilkades PAW Desa Wotan – Bojonegoro

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Setelah melayangkan somasi kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan beberapa waktu lalu. Kali ini Kawito melalui Kuasa Hukumya, Roesmajin menggugat Panitia ke PTUN Surabaya.

Gugatan ke PTUN menurut Roesmajin tertanggal 23 September 2021 dengan register Nomor : 145/G/TF/PTUN.Sby, perihal gugatan perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha negara

Di samping itu lanjut Roesmajin, pihaknya juga mengajukan permohonan penundaan Pilkades Desa Wotan kepada Bupati Bojonegoro, Senin (27/09/2021).

“Hal yang dimohonkan kepada Bupati Bojonegoro karena p klien kami adalah warga Desa Wotan yang beberapa waktu lalu mengikuti pendaftaran Pilkades PAW Desa Wotan yang berkas pendaftarannya ditolak oleh pihak panitia.

Atas hal itu pihaknya telah mengajukan dan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan register Nomor : 145/G/TF/PTUN.Sby.

“Permohonan itu diajukan kepada Bupati Bojonegoro agar tidak terjadi tumpang tindih keputusan. Karenanya klien kami mengharapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkades PAW Desa Wotan ditunda. Sampai pada kepastian putusan pengadilan atas gugatan klien kami,” tegas Roesmajin, advokat yang berkantor di Surabaya.

Baca Juga  Korprikan Indonesia, Lapas Kelas llB Lamongan Gelar Upacara Bendera HUT Korpri Ke - 52 Tahun 2023

Perlu di ketahui, warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga sudah melayangkan pernyataan sikap bersama menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. Surat pernyataan sikap itu bertanda tangan sebanyak 319 warga (Kepala Keluarga).

Namun hingga saat ini nampaknya belum ada kejelasan dan ketagasan sikap dari pihak yang terkait Pemkab Bojonegoro. Padahal warga yang melakukan penolakan itu juga menunggu hasil yang kabarnya masih dikaji Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro. Dan yang menjadi pertanyaan besar, dimana hasil kajiannya?

Reporter : Nastain.

Komentar