KAWITO, Tata Tertib Pilkades PAW Desa Wotan Melanggar Perda dan Perbup Bojonegoro, BPD Tetap Ngotot Melegalkan

Bojonegoro, Rodainformasi.com — Hasil mediasi antara pihak pengadu, Kawito yang digelar bersama Dinas terkait Pemkab Bojonegoro, pada Selasa (22/06/2021) lalu terdapat adanya pelanggaran pada Tatib Panitia Pilkades PAW Desa Wotan. Namun pihak BPD Wotan tetap ngotot mengesahkan dan menetapkan calon Kades. Lantas akankah pelanggaran itu dibiarkan?

Setelah mengadukan keberatan kepada Bupati Bojonegoro, terhadap penolakan mendaftarkan atas dirinya sebagai Calon Kades Wotan beberapa waktu, mendapat respon hingga digelarlah mediasi bersama Dinas PMD Bojonegoro dan pihak terkait lainnya.

Dari hasil mediasi menurut Kawito, menghasilkan kesimpulan dengan dibuatnya berita acara. Namun pada kenyataannya BPD Wotan mengabaikan dan mencederai hasil mediasi tersebut.Bahkan malah menggelar Musdes penetapan pengesahan calon Kepala Desa.

Kawito, yang juga mantan Kades Wotan menyebutkan dalam berita acara yang ditandatangani beberapa pihak menegaskan bahwa di dalam tata tertib Pilkades PAW Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo terdapat ketidak-keselarasan dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam.Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades Antar Waktu.

Baca Juga  Babinsa Koramil Temayang Bojonegoro dukung Layanan Posyandu Remaja Desa Pancur

Adapun ketidak-selarasan itu antara lain dalam pasal 21 ayat 1. Dalam.pasal tersebut di atur terkait pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa di bagi menjadi 2 tahap, 6 hari pengumuman dan 9 hari pendaftaran.

Lanjut Kawito, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf d peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomer 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Nomer 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang mana dinyatakan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.

Sehingga dengan pembagian 2 tahap itu menyebabkan waktu pengumuman menjadi 6 hari dan pendaftaran 9 hari, bukan 15 hari.

Sedangkan terkait jam atau waktu pendaftaran bakal calon kepala desa sebagaimana ketentuan Perda Nomer 13 Tahun 2015, bahwa pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Pemkab. Sehingga jam kerjanya sesuai dengan jam kerja yang ada di Pemkab Bojonegoro

“Semestinya seperti yang tertuang di berita acara bahwa guna penyelesaian masalah sudah barang tentu semua dikembalikan kepada BPD Wotan dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada pelaksanaan Pilkades melalui forum tertinggi yakni Musdes,” jelasnya

Baca Juga  Program Insentif Cakap Nikah dari Pemkab Bojonegoro Banyak Diminati, Warga Diminta Pahami Mekanismenya 

Namun dalam realitanya musdes yang digelar BPD malah Musdes penetapan dan pengesahan calon Kades.Artinya bahwa BPD Wotan telah mengabaikan, melecehkan  dan mencederai berita acara hasil mediasi yang disaksikan dan ditandatangani oleh beberapa pihak yakni Dinas PMD  Bojonegoro, Inspektorat wilayah Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Bojonegoro dan plt Camat Sumberrejo dan pihak lainnya,. tegasnya.

Kawito juga meminta kepada pihak terkait Kabupaten Bojonegoro untuk menindaklanjuti dengan tegas dan serius persoalan di Desa Wotan terkait tata tertib panatia Pilkades PAW Desa Wotan yang telah melanggar Perda dan Perbup Bojonegoro. Sehingga warga desa juga mengetahui dengan jelas permasalahannya dan tidak terjadi pembodohan terhadap masyarakat.*****nastain.

Komentar