Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

Jakarta, Rodainformasi.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dari sepuluh saksi yang diperiksa hari ini, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung secara virtual, Senin (1/2/2021).

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Eben Ezer menyatakan, dalam kasus ini tersangka ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

Sedangkan tersangka SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
Pada tahun 2016 s/d 2019, membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH.

Baca Juga  Momen Kasih Natal, Lapas Lamongan Berikan Remisi Kepada 1 Narapidana

Untuk tersangka BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. Asabri dan menguntungkan BTS dan HH.

Sedangkan tersangka LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri.

Keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. “Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” jelas dia.

Baca Juga  Bupati Anna: Bojonegoro Nglenyer Fashion Festival Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan pasal.2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Eben Ezer, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga jarak aman, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Ipb/red).

Komentar