Sembunyikan Sabu Dalam Mulut Dua Remaja Diringkus Polisi

𝑭𝒐𝒕𝒐: 𝑫𝒖𝒂 π’•π’†π’“π’”π’‚π’π’ˆπ’Œπ’‚ 𝒀𝑫𝑴 (22) 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝑨𝑴 (21) 𝑻𝒂𝒉𝒖𝒏, π’ƒπ’†π’“π’”π’‚π’Žπ’‚ π’ƒπ’‚π’“π’‚π’π’ˆ π’ƒπ’–π’Œπ’•π’Š, 𝒔𝒂𝒂𝒕 π’…π’Šπ’π’‚π’Œπ’–π’Œπ’‚π’ π’‘π’†π’Žπ’†π’“π’Šπ’Œπ’”π’‚π’‚π’ π’…π’Š π‘·π’π’π’”π’†π’Œ π‘»π’‚π’Žπ’ƒπ’‚π’Œπ’”π’‚π’“π’Š

Surabaya, Rodainformasi.com – Anggota Opsnal Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengamankan dua remaja pelaku penyalahgunaan obat terlarang Narkotika Jenis sabu, keduanya ditangkap di Jl. Traffic Light Jalan Gembong Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

Diketahui dua pria remaja yang berhasil diamankan tersebut berinisial, YDM (22) tahun, dan AM (21) Tahun, keduanya warga Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH., M.H. mengatakan, Kedua tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara urunan, masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian berangkat bareng membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo Surabaya.

“Setelah selesai membeli, dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh pertugas di Traffic Light Jalan Gembong Surabaya disuruh minggir oleh anggota Opsnal untuk dilakukan penggeledahan.” Kata Kapolsek. Jum’at (20/8/21)

Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Tambaksari melakukan penggeledahan kepada kedua remaja tersebut, dan ditemukan barang terlarang jenis sabu-sabu yang disembunyikan salah satu tersangka didalam mulutnya.

Baca Juga  Tiga Specialis Pencuri AC di Stasiun Gubeng Lama di Ringkus Polisi

“Dalam penggeledahan petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti 1 (satu) poket atau 1 (satu) kantong plastik kecil (Narkotika) Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,12 (Nol koma dua belas) gram beserta kantong plastiknya.” Ujar Kompol Akhyar.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU tentang penyalah guna narkotika Golongan I jenis sabu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pungkasnya. (Bledex)

Komentar