Kepolisian Resort Bojonegoro Sudah Mengantongi Identitas Lengkap Buronan Perampokan Di Jl. Lisman 

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Jumat sekira 08.30 Wib Mapolres Bojonegoro kembali menggelar konferensi Pers terkait perampokan rumah toko bangunan milik RPD (korban) di jl. Suyitno no 7A, RT.02 RW.01 turut desa Kalirejo, Bojonegoro. Konferensi pers tersebut, langsung dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.

Dijelaskan, kejadian dilakukan 6 (enam) pelaku, namun 3 orang berhasil tertangkap dan 3 orang lagi nyatakan buron dan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial TW (45) asal Montong Tuban, RM (45) asal Jember dan AH (35) asal Jember.

“Tiga orang lagi DPO berinisial, SUB, NONO dan Gimin dan saat ini masih dalam pengejaran, dari pihak kepolisian sudah mengantongi alamat aslinya,” terang Kapolres Bojonegoro.

Kapolres menambahkan, keenam pelaku sudah merencanakan untuk melakukan perampokan, dan mereka sudah mempersiapkan balok kayu, linggis, Celurit, bahkan Senjara api (Senpi) rakitan. Senjata mereka digunakan untuk melukai korban jika korban melawan.

“Kronologi kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022. Mereka mencari sasaran dan sasaran nya adalah rumah toko bangunan yang ada di jalan Lisman Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Baca Juga  4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

Lanjutnya, setelah pelaku menemukan sasarannya, pelaku membagi tugas TW mengawasi sekitaran, AH membawa linggis kecil dan RM membawa linggis besar untuk menjebol tembok rumah, SUB membawa celurit untuk melukai korban, NONO membawa kayu balok untuk memukul korban dan GIMIN membawa Senjata api rakitan.

Setelah membagi tugas, pelaku masuk kedalam rumah korban, semula pelaku AH menahan pembantu korban lalu pelaku yang lain masuk dan mendobrak pintu kamar korban. Pelaku NONO langsung memukuli korban dengan kayu balok yang dibawanya, kemudian SUB dan GIMIN menodongkan celurit dan senpi kearah kepala korban dan menggertak supaya korban menyerahkan uang serta menyerahkan 3 HP yang ada di dalam kamar. Lalu korban menyerahkan uang tunai dengan jumlah Rp 40 000 000.

“Dari keterangan pelaku yang kami tangkap, uang hasil rampokan dibawa GIMIN dan dibagi dengan para pelaku. Dan akibat peristiwa itu korban RPD mengalami luka-luka dan kerugian meterial Rp. 75.000 000 (tuju puluh lima juta rupiah),” sambung Kapolres.

Baca Juga  Polres Malang Berhasil Amankam 6 Pelaku Pencurian Cengkih

Kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, melalui team Resmob telah melakukan penyelidikan dan mempelajari lewat rekaman CCTV dirumah korban, tepat hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib team Resmob Bojonegoro mengamankan TW lalu dikembangkan nya kemudian mengamankan RM dan AH, sedang SUB, NONO dan GIMIN melarikan diri.

“Pihak kami sudah mengetahui identitas lengkap buronan yang melarikan diri, saya harap buronan-buronan itu menyerahkan diri. Demi memudahkan proses dan hukumannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku disangkakan melanggar UU pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 9 (sembilan) tahun penjara.

Reporter : Gok Ras

Komentar