Lamongan, Rodainformasi.com – Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan diduga rangkap jabatan sebagai Ketua pokmas program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Hal ini terungkap saat adanya aduan beberapa warga masyarakat peserta / pemohon PTSL desa setempat pada Minggu 17 November 2024 pukul 19.00 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Harmoni Jiwa Mandiri yang berkantor di wilayah Desa Kembangan , Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Ketua Umum HJM Sukadi SH saat dimintai keterangan awak media di kantornya membenarkan adanya aduan warga pemohon yang menurutnya biaya PTSL sangat tinggi dan memberatkan.
Lebih lanjut Sukadi,SH, menjelaskan aduan yang disampaikan pemohon kepada kami yakni 1.Besaran biaya kepengurusan PTSL 2. Keputusan sepihak tanpa melibatkan pemohon 3.Diputuskan rapat internal Kades, Perangkat dan Pokmas.
Disinggung masalah besarnya biaya PTSL , beliau mengatakan berdasar aduan pemohon biaya PTSL ada kriteria yakni 1000.000,1200.000 hingga 1500.000 , Menurut kami hal itu sangat tidak sesuai dengan keputusan SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) / Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi aturan pendaftaran tanah per bidang Rp 150 untuk Jawa – Bali.
Dan mengenai aduan warga pemohon sudah kami lakukan klarifikasi kepada Ketua BPD desa Cungkup dirumah kediaman dan membenarkan adanya besarnya tarikan biaya PTSL sesuai aduan masyarakat pemohon.” Jelasnya.
Terkait adanya dugaan Ketua BPD sebagai Ketua Pokmas, Sukadi SH menjelaskan menurutnya hal itu sangat mencederai peraturan perundangan sebagai mana diatur dalam :
*Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
*Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa .
*Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan BPD.
Sukadi menambahkan kami tim sudah mendatangi Kantor Desa untuk konfirmasi kepada Kades Cungkup pada 21 November 2024 pukul 8.30 tapi Kantor dalam keadaan sepi satu perangkat pun tidak ada yang hadir.
Begitu pula dengan di kediaman Sekdes dan Kades juga tidak bisa ditemui yang oleh keluarganya dikatakan sedang pergi keluar. Sementara Kades dihubungi lewat telepon WhatsApp berdering tidak diangkat
Sulitnya menghubungi dan menemui Kades menurutnya ada indikasi kesengajaan untuk tidak bertemu dan terkesan ada yang ditutup tutupi perihal program PTSL,” Pungkasnya.
Saat ditanya tindak lanjut Sukadi SH memberikan pesan setelahnya akan kami laporkan ke pihak berwenang karena adanya dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Ketua BPD dan Program PTSL terindikasi untuk ajang memperkaya diri. ( Ir / Red )
Komentar