Ketua BPD Cungkup Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Pokmas Program PTSL

Lamongan, Rodainformasi.com – Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan  diduga rangkap jabatan  sebagai Ketua pokmas program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Hal ini terungkap saat adanya aduan  beberapa warga masyarakat peserta /  pemohon PTSL desa setempat pada Minggu 17 November 2024 pukul 19.00 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Harmoni Jiwa Mandiri yang berkantor di wilayah Desa Kembangan , Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Ketua Umum HJM Sukadi SH  saat dimintai keterangan awak media di kantornya membenarkan adanya aduan  warga pemohon  yang menurutnya biaya PTSL sangat tinggi dan memberatkan.

Lebih lanjut Sukadi,SH, menjelaskan aduan yang disampaikan  pemohon kepada kami yakni 1.Besaran biaya kepengurusan PTSL 2. Keputusan sepihak tanpa melibatkan pemohon 3.Diputuskan  rapat internal Kades, Perangkat dan Pokmas.

Disinggung masalah  besarnya biaya PTSL , beliau mengatakan berdasar aduan  pemohon biaya PTSL ada kriteria yakni 1000.000,1200.000 hingga 1500.000 , Menurut kami hal itu sangat tidak sesuai dengan keputusan SKB Menteri  Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) / Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi aturan pendaftaran tanah per bidang Rp 150 untuk Jawa – Bali.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Gelar FKP Penyusunan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan Pembahasan Isu Lingkungan

Dan mengenai aduan warga pemohon sudah kami lakukan klarifikasi kepada Ketua BPD desa Cungkup dirumah kediaman dan membenarkan adanya besarnya  tarikan biaya PTSL sesuai aduan masyarakat pemohon.” Jelasnya.

Terkait adanya dugaan Ketua BPD sebagai Ketua Pokmas, Sukadi SH menjelaskan menurutnya hal itu sangat mencederai peraturan perundangan  sebagai mana diatur dalam :

*Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
*Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa .
*Peraturan Daerah Kabupaten  yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan BPD.

Sukadi menambahkan kami tim sudah mendatangi Kantor Desa untuk konfirmasi kepada Kades Cungkup  pada 21 November 2024 pukul  8.30 tapi  Kantor dalam keadaan sepi satu perangkat pun  tidak ada yang hadir.

Begitu pula dengan di kediaman Sekdes  dan Kades juga tidak bisa ditemui yang oleh  keluarganya dikatakan sedang pergi  keluar. Sementara Kades dihubungi lewat telepon WhatsApp berdering tidak diangkat

Sulitnya menghubungi dan menemui Kades menurutnya ada indikasi kesengajaan untuk tidak bertemu dan terkesan ada yang ditutup tutupi perihal program PTSL,” Pungkasnya.

Baca Juga  Dorong Masyarakat Religius, Pemkab Bojonegoro Beri Insentif kepada Jamaah Tahlil

Saat ditanya tindak lanjut  Sukadi SH memberikan pesan setelahnya akan kami laporkan ke pihak berwenang  karena adanya dugaan pelanggaran  rangkap jabatan yang dilakukan Ketua BPD  dan Program PTSL  terindikasi untuk ajang memperkaya diri. ( Ir / Red )

Komentar