Ketua DPD RI Minta Pembatasan Libur Idul Adha Dipatuhi

𝑲𝒆𝒕𝒖𝒂 𝑫𝑷𝑫 𝑹𝑰 𝑰𝒓 𝑯, 𝑨𝑨 π‘³π’‚π‘΅π’šπ’‚π’π’π’‚ π‘΄π’‚π’‰π’Žπ’–π’… π‘΄π’‚π’•π’•π’‚π’π’Šπ’•π’•π’Š.

JAKARTA, Rodainformasi.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat agar tak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.

Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

β€œSaya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” tutur LaNyalla, Minggu (18/7/2021).

Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

β€œMisalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang LaNyalla.

Persyaratan yang dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Kemudian untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Baca Juga  Ketua DPD RI Sarankan 2 Fokus, Jawab Tantangan Bonus Demografi

Pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat namun ber zona merah dan oranye. Untuk daerah dengan kriteria-kriteria tersebut, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan sementara dan dikerjakan di rumah masing-masing.

β€œMasyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan melakukan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah, tapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas LaNyalla.

Untuk menghindari penularan Covid-19, Senator asal Jawa Timur itu menyarankan masyarakat melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual.

LaNyalla meminta masyarakat untuk bersabar dengan segala pembatasan yang dilakukan pemerintah.

β€œSecara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahayaΒ  Covid-19,” katanya.

LaNyalla pun meminta posko desa atau kelurahan mengikuti seruan Satgas Covid-19. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk harus mengoptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

β€œPosko desa maupun kelurahan dan pengurus RT/RW harus bisa membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Selain itu juga batasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah. Ini sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19,” sebut LaNyalla.

β€œSaya juga meminta kepada posko desa/kelurahan dan pengurus RT/RW memperhatikan betul protokol yang harus dilakukan dalam proses pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Jangan sampai terjadi adanya kerumunan. Lebih baik daging kurban disalurkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkannya,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua DPD RI Dukung Perda Pemanfaatan Lahan Tidur di Sumbar

LaNyalla juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan terlebih dahulu. Orang tua diharapkan bisa melindungi anak-anak dari potensi penularan virus Corona, terutama dengan adanya varian Delta yang gampang sekali menularkan.

“Hal ini sejalan dengan rekomendasi para pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kita harus bisa menjaga anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Kepada pemda di wilayah Jawa-Bali, saya pun mengingatkan untuk melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat wisata yang secara aturan harus tutup selama PPKM Darurat,” ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut menyadari, pembatasan aktivitas libur Idul Adha ini terasa tidak ideal, khususnya untuk umat Muslim. Namun LaNyalla mengingatkan, kebijakan itu perlu diambil lantaran pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

β€œKita ketahui juga klaster keluarga menyumbang angka kasus yang sangat besar di Indonesia. Apalagi protokol kesehatan belum betul-betul diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat, terutama saat berinteraksi dengan orang-orang terdekat. Jadi pengetatan selama libur Idul Adha ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan di tingkat rumah tangga dan komunitas,” terangnya.

Menurut LaNyalla, Satgas Covid-19 optimistis kasus Corona di Indonesia bisa turun apabila penularan di tingkat rumah tangga dan komunitas bisa ditekan semaksimal mungkin. Oleh karena itu ia meminta partisipasi seluruh masyarakat.

Untuk mendukung pembatasan aktivitas ini, Polisi menyiapkan 1.038 titik penyekatan PPKM darurat jelang hari Raya Idul Adha. Titik-titik penyekatan itu tersebar mulai dari Lampung, pulau Jawa hingga Bali.

β€œUntuk penertiban selama berlangsungnya pembatasan aktivitas libur Idul Adha, saya kembali meminta kepada petugas untuk melakukan cara-cara pendekatan yang humanis. Apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang melanggar penyekatan, ingatkan secara baik-baik. Persilakan mereka putar balik, tanpa perlu menggunakan intonasi maupun perilaku kasar,” tutup LaNyalla. (Bledex)

Komentar