Konferensi Pers, Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil  Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminal 1 Diantaranya Pornografi.

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dari 7 kasus 1 diantaranya kasus pornografi yang sempat viral di medsos.Dalam hal tersebut Polisi mengamankan para pelaku beserta  barang bukti.

Kegiatan acara konferensi Pers pada Kamis 23 Desember 2021 bertempat di Taman Satreskrim Polres Bojonegoro dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Muh  Wahyudin Latif didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas beserta anggota.

Dalam acara tersebut Waka Polres mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak kriminal berdasarkan atas laporan masyarakat dan korban serta penyelidikan yang dilakukan anggota.

Terkait dengan kasus pornografi yang sempat viral terjadi di jalan Sunan Kalijaga Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro  pelaku inisial DS ( 33) pekerjaan tenaga honorer,  Desa Ngampal Kecamatan  Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, kronologinya pelaku ini di muka umum mengeluarkan kemudian menunjukan  alat kelaminya kepada korban. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 36  Jo pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ‘ ungkap Kompol Latif.

Disisi lain Waka Polres juga mengungkap atas kasus tindak kriminal  Curanmor yang dilakukan tersangka inisial SLK ( 43) Desa Kedungrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dengan tempat kejadian perkara Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan  Bojonegoro.

Latif juga menjelaskan bahwa tersangka dalam melakukan modus operandinya dan  sesuai pengakuhan pelaku, dengan cara masuk ke halaman rumah korban. Melihat kunci motor korban masih dalam keadaan menancap pada kontak motor, kemudian oleh pelaku  motor tersebut di dorong hingga keluar halaman rumah lalu  di bawa kabur.

Baca Juga  DIBUKA LAGI! Banpres untuk IKM dan UMKM Rp 1,2 Juta

Beliau  juga menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan,1 (satu) uinit sepeda motor merk honda astrea grand nopol W 2018 HG tahun 1992 noka : NC19858803 nosin: NCE1158171 STNK an FATIMATUL KHUSNAH beserta kunci kontak dan 1 unit sepeda motor merk honda revo nopol : F 2253 KQ tahun 2008 warna silver noka : MH1HB611181K344406 Nosin : HB61E-1342925 beserta kunci kontak.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.”jelasnya.

Selain itu di tempat terpisah, anggota juga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan tempat kejadian perkara di sebuah Bengkel dan toko beralamatkan dusun Krajan turut Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

“Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan satu pelaku LS (19) tahun dengan identitas alamat Desa Bareng Kecamatan  Sekar Bojonegoro.”jelas Wakapolres.

Selanjutnya dalam keterangan persnya, pelaku mengaku pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di bengkel milik korban.

“Pelaku sudah paham situasi bengkel dan  sudah melakukan pencurian 6 kali di bengkel milik korban.”ungkapnya.

Disebutkan, dalam penangkapanya petugas mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah tas warna coklat motif bunga-bunga, 1 (satu) buah toples plastic, 1 (satu) buah HP merk vivo tipe Y20 warna biru metallic dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat merah kombinasi hitam dengan nopol : S 2433 ABI Noka : MH1JN811NK648211 Nosin : JN81E1648846 beserta kunci kontak’ 1 (satu) buah kaos warna hitam , 1 (satu) buah celana training warna hitam dengan lis warna orange , – 1 (satu) bendel surat keterangan dari Adira Finance no. BCP00322000001

Baca Juga  Pastikan Kualitas Komoditas Pangan Kadinsos Sidak Langsung Ke KPM.

Untuk  resiko atas perbuatanya kini tersangka menempati sel tahanan di Mapolres. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.”tegas Wakapolres.

Sementara dengan kasus yang sama yaitu (CURAT) dengan Tempat kejadian perkara berada di Pergudangan milik PT. PJSP Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku dianataranya SPD, (33) thn, sesuai identitas beralamatkan Desa Kebon Rejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jateng, dan temanya MJY, (31) thn, dengan identitas beralamatkan yang sama.

Wakapolres mengungkapkan, dalam mejalankan aksinya. Pelaku melakukan pencurian di malam hari di dalam lokasi proyek.

“Barang yang di curi berupa lempengan besi baja, di lakukan pada malam hari di dalam lokasi proyek untuk di jual. Namun, aksi pelaku sudah diketahui pekerja yang lain, akhirnya pelaku di tangkap dan di serahkan ke pihak kepolisian.”ujarnya.

Masih menurut Wakapolres M Latif, dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) lembar lempengan besi baja dengan ukuran panjang 55 cm lebar 5 cm dan tebal 2 cm.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun, ” Pungkasnya. ( Redaksi).

Komentar