Layani Pembelian BBM Dengan Jeriken Plastik, SPBU di Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Diduga Langgar SOP

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, diduga telah menyalahi aturan Standard Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya, SPBU tersebut diketahui telah melayani pembelian bahan bakar menggunakan jeriken berjenis plastik yang rawan terbakar dan meledak, Selasa (23/03/2021) siang.

Mengetahui hal tersebut, awak media Rodainformasi.com, mencoba menanyakan pengawas SPBU tersebut dengan adanya pembelian bahan bakar dengan menggunakan jeriken plastik.

Ironisnya, saat ditanya mengenai Perpres No. 191 Tahun 2014 soal larangan dan peraturan penggunaan jeriken plastik dalam penjualan BBM, pengawas SPBU tersebut tidak mengetahuinya.

“Saya pengawas disini mas. Soal aturan itu saya tidak tahu. Kalau pengen tahu lebih lanjut nanti langsung hubungi Pak Yasir saja selaku manager,” jawab pegawai yang mengaku sebagai pengawas SPBU itu.

Herannya, selaku pekerja apalagi pengawas, seharusnya dirinya memahami tupoksi sebagai pengawas atas pekerjaan yang dilakukannya.

Selanjutnya, setelah pengawas melimpahkan untuk menghubungi Yasir selaku penanggung jawab atau manager PT via telepon, diketahui bahwa dia juga masih keluarga pemilik SPBU. Dan memberikan jawaban yang tidak mencerminkan sikap seorang manager dan tidak menghargai pertanyaan dari pewarta, seakan malah menantang untuk dipublikasikan.

Baca Juga  Serentak, TNI Kodim Bojonegoro gelar Penguatan Bela Negera di Tiga Lokasi

“Anda maunya apa Bu?, Mau expose?, Mau duit?,” Jawabnya dengan nada tinggi saat di klarifikasi via telepon oleh salah satu awak media rodainformasi.com.

Padahal, awak media juga sebelumnya telah memperkenalkan diri serta menjelaskan tugas pokok serta fungsi kami sebagai jurnalis atau wartawan yaitu menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak, melalui media massa secara teratur. Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan. Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.

Perlu diketahui, peraturan mengenai SPBU telah diatur dan diterbitkan oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012, tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Tidak terkecuali larangan SPBU soal tidak diijinkan melayani konsumen dengan jeriken plastik, menggunakan mobil modifikasi, menjual untuk kepentingan pabrik maupun industri. (Dw & TIM/Red/RI).

Komentar