Luka Parah, Keluarga Korban Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan

foto: Korban M.Rizal, ketika dijenguk oleh Advokat Lukman Muhajir, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukumnya yang kala itu dirawat di salah satu rumah sakit Semarang.

RODAINFORMASI.COM | REMBANG – Diduga jadi korban pengeroyokan M. Rizal (22) th, pemuda asal Dsn Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke rumah sakit Semarang. pengeroyokan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 02 Februari 2022 di Desa Sarang Meduro, Kec. Sarang Rembang. Jateng.

Menurut keterangan keluarga korban, awal kejadian bermula saat jam 14:00 wib, korban dijemput temannya berinisial (T) dirumahnya dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, kemudian temannya tersebut ditelpon oleh salah satu orang untuk merapat ke Basecamp, dan korban diajak gabung di basecamp nya Dsn. Sarang Meduro Sarang, untuk acara jamu (pesta miras)

“Adik saya seharian tidur dirumah, kemudian dijemput temannya (T) untuk diajak keluar,” Kata kakak korban.

Selanjutnya, kata kakak korban, mereka yang berjumlah 10 orang dengan korban, menggelar acara miras, dan berlangsung biasa saja tidak ada tanda tanda keributan, selang berikutnya sampai menjelang petang suasana mulai memanas, di duga korban dipukul teman temannya karena ada unsur masalah pribadi, yang pada akhirnya si korban beramai ramai dihajar dan dianiaya.

“Adik saya dikroyok sekitar 9 orang, dan dihajar beramai ramai di basecamp (tkp) yang kemudian dibawa dibonceng naik sepeda motor oleh 2 orang, kemudian sepeda motor tersebut menabrak tembok pagar kemudian tejatuh dan korban diseret dihalaman rumah warga kemudian di tinggal kabur,” bebernya.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan di PN Rembang, JPU Pertanyakan Luka Menganga di Kaki Korban

keluarga korban kaget ketika pukul 20:30 wib malam harinya mendengar adiknya luka parah, ditemukan salah satu warga di depan halaman rumahnya dengan tubuh penuh berlumuran darah, kemudian oleh warga setempat dilarikan ke Puskesmas Sarang, kemudian melakukan visum terhadap korban, di rujuk hingga membawanya ke Rumah sakit Rembang karena tidak sanggup akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Semarang.

“Dengan kondisi muka memar lebam hidung berdarah dan luka di bagian tukak kaki kanan yang sangat parah, diperkirakan pelakunya 9 orang.” papar kakak korban.

Keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian, Polsek Sarang untuk mengusut tuntas dan menangkap semua para pelaku yang terlibat saat itu, dan menghukum seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Korban saat dirawat di salah satu rumah sakit di Semarang dengan di dampingi Ibu Kandung Korban dan Advokat Lukman Muhajir, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukum Korban.

Saat dikonfirmasi Kanitreskrim Polsek Sarang Aiptu Zainal Abidin membenarkan tentang adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka cukup parah.

“memang benar ada terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan korban luka yang cukup parah.” Kata Aiptu Zainal. Jumat (18/2/2022). di Mapolsek Sarang.

Masih kata Aiptu  Zainal, dirinya mendapati laporan dari anak buahnya tentang adanya korban pengeroyokan, yang kemudian ditindak lanjuti dan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga  Pencuri spesialis Motor di bojonegoro Di hadiahi timah panas oleh polisi

“Untuk saat ini ada beberapa orang diduga kuat menjadi tersangka, dan mereka dikenakan status wajib lapor 1×24 jam sambil menunggu pengembangan proses penyelidikan selanjutnya,”terangnya.

Dia menambahkan, untuk proses penyelidikan akan terus dikembangkan sampai ke proses penyidikan yang akan dilimpahkan ke Polres Rembang, kalau nantinya memang sudah tidak bisa ditempuh dengan secara kekeluargaan dan keluarga korban menempuh dengan jalur hukum. untuk para pelaku sudah dilakukan proses pemanggilan, rencananya kedua belah pihak, pelaku dan korban akan dipanggil dipertemukan untuk di mediasi secara kekeluargaan, dengan pertimbangan mereka adalah teman baik.

“Sesuai Perkap nomor 8 th 2021 untuk mendapatkan keadilan tidak harus disana, kalau disini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke polres Rembang,  rencana hari rabu (23/2/2022) akan kita adakan pertemuan kedua belah pihak untuk mediasi sebagai upaya Restorative Justice, “Pungkas Aiptu Zainal Abidin, Kanitreskrim  Polsek Sarang.

Terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P.) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. (red)

Komentar