Merasa Dirugikan Oknum Pengembang Perumahan, Konsumen Meminta DP Dikembalikan

Lamongan, Rodainformasi.com – Bagi sebagian orang, perumahan merupakan pilihan alternatif yang memimpikan sebuah hunian. Adanya perjanjian kredit dengan ketentuan serta kesepakatan bersama antara  pengembang dan konsumen juga menjadi salah satu faktor pilihan demi mendapatkan sebuah rumah idaman yang layak dan nyaman untuk ditinggali bersama keluarga.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perkehidupan dan penghidupan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sesuai tata ruang.

Namun, berbeda halnya dengan perumahan yang dikerjakan oleh PT. Karya Usaha Mandiri (PT. KUM). Beralamat di wilayah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, diduga sarat dengan penyimpangan dan merugikan konsumen atau relasi.

Dari hasil informasi yang didapati, ada beberapa konsumen yang merasa dirugikan oleh PT. KUM, salah satunya ialah Ari Ika Lestari, warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan menuturkan kekesalannya akibat telah merasa menjadi korban dari pihak oknum pengembang yang nakal, Rabu(13/01/21).

Menurut Afandi, selaku orang tua tiri AR saat menceritakan kronologi yang menimpa keluarganya sudah dimulai semenjak bulan Maret 2020 lalu. Saat dimana Nur Faizah (istrinya) bersama Ari (putrinya) mendatangi kantor pemasaran Griya Agung Permata (PGAP) Babat PT. KUM di Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan kemudian mendengarkan persentase dari pegawainya, lalu akhirnya Istri bersama Putrinya setuju untuk membeli rumah type 50Plus seluas 102 M² harga Rp335 juta dengan kesepakatan kreditur atas nama Ari Ika Lestari dengam cicilan sebesar Rp3 juta pada setiap bulannya dilokasi perumahan, serta setuju memberikan uang muka (DP) sebagai tanda jadi pembelian sebesar Rp50 juta.

Baca Juga  Tidak Kunjung Ada Perbaikan Jembatan Cincin Bengawan Solo Soko - Tuban Di Soal Warga.

“Namun pada saat itu uang untuk  DP belum  mencukupi, maka atas persetujuhanya dibayarlah  ke pegembang Rp39 juta dan diterima oleh Hj. Ratnawati selaku komisaris dan diberikan alat bukti pembayaran, serta sisanya Rp11 juta akan diberikan menyusul dikemudian hari,” terang Afandi.

Selanjutnya, karena Ratnawati secara terus menerus menghubungi untuk melunasi kekurangan DP, maka berselang waktu 10 hari Afandi bersama istrinya segera ke kantor PAPB guna memberikan kekurangan sebesar Rp11 juta dan diberikan kwitansi. “Waktu itu saat saya tahu tidak ada aktifitas pembangunan rumah yang dipesan. Saya kemudian bersama istri mencoba menanyakan penyebabnya dan ingin meminta segera dikerjakan agar bisa cepat selesai dan ditempati,” sambungnya.

Ironisnya, pekerjaan pembangunan rumah dibangun namun tidak sesuai penentuan titik obyek lokasi tidak selaras dengan perjanjian atau pembicaraan awal (obyek lokasi penentuan untuk tempat berpindah-pindah) dengan alasan itu milik orang lain. Berkisar bulan Juli-Agustus 2020, pekerjaan rumah baru dikerjakan dengan tahap awal pondasi selanjutnya pemasangan batu putih untuk dinding  kisaran 2 meteran pemasangan batu dinding pekerjaan sudah berhenti (belum diteruskan).

Masih dalam cerita Afandi, saat istri saya Nur Faizah diarahkan oleh Hj.Ratnawati ke Bank BTPN di Gresik untuk kredit. Oleh yang bersangkutan disuruh bilang bahwa pekerjaan bangunan rumah sudah mencapai 60%, akan tetapi istri saya tidak mau karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Hingga dua kali kita mengurus administrasi untuk kelengkapan persyaratan di Bank BTPN. Diantaranya menyerahkan potocopy KTP, KK dan surat nikah. Malahan untuk surat nikah
dihilangkan sama Hj Ratna,” keluhnya.

“Terkait hal itu mengingat hari Jum’at pihak Bank BTPN diperbolehkan saya bersama istri untuk pulang dengan maksud nantinya akan dihubungi, akan tetapi kenyataanya tidak ada yang menghubungi sama sekali. Sementara Hj. Ratna saat dihubungi hanya janji dan janji. Merasa dipermainkan, saya bersama keluarga sepakat untuk meminta uang dikembalikan,” lanjut Afandi.

Baca Juga  Di Duga Tidak Sesuai Spek, Bangunan Jalan Rabat Beton Desa Sekar Bagus - Lamongan Sudah Mengelupas.

Lanjut Afandi menceritakan, Saat dirinya menuju kantor Griya Permata Babat, dirinya selalu menemukan kantor pemasaran tutup dan ketika dihubungi lewat telepon seluler tidak dipernah mendapat jawaban telepon, berdering namun tidak diangkat, kalau toh diangkat pasti jawabannya sedang rapat. Ketika bertemu hari selasa di kantor Haj Ratna bilang uang 50 juta akan dikasih tapi dipotong 15 juta atau 30 persen dengan alasan tidak jelas sisa 35 juta akan diangsur selama 6 bulan dengan nominal perbulan tidak ditentukan hingga keluarga sepakat menolak, pada hari kamis Hj. Ratna mengagendakan untuk bertemu saat ditunggu beliau tidak menepati janjinya.

“Inalilahi waina ilahiroji’un… Sampai keburu istri saya tercinta Nur Faizah meninggal dunia dan  kami sekeluarga merasa kehilangan. Sabtu (13/12/2020), akhir tahun kemarin baru selesai 40 harinya istri saya meninggal,” dukanya.

Karena kejadian ini, kedua anak alm. Nur Faizah yakni Ari Ika Lestari a/n. Kreditur dan anak kedua a/n. Gema Restu Winanda dan Afandi ingin meminta uang tersebut dengan persoalan ini ke sejumlah Wartawan, dengan harapan uang sejumlah Rp50 juta segera dikembalikan secara utuh ke keluarganya.

Sementara itu, Widodo tetangga korban membenarkan bahwa apa yang disampaikan oleh Afandi itu memang benar karena dalam perjalanan keluarga Nur Faizah dan suaminya Afandi soal rencana mau beli rumah bercerita. “Karena saya tetangga dekat kami berharap uang  mas Afandi dan keluarganya bisa kembali utuh,” harapnya*** (Frans/red).

Komentar