Oknum Kades Bangun Warung BUMDES Diatas Tanah Warga Diduga Tanpa Izin Pemiliknya.

Probolinggo, Rodainformasi, com – Meningkatkan perekonomian dan kembangkan usaha adalah suatu langkah yang maju untuk masyarakat desa , melalui salah satunya Program BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa). di Desa Kedung Rejoso , Kecamatan, Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Rabu (07/07/21).

Program Usaha yang dikembangkan BUMDES ,diantaranya, membangun taman, membuka warung desa dan makanan siap saji.Namun sangat disayangkan salah satu kegiatan BUMDES yaitu warung kopi dan makanan tersebut salah penempatannya

Program yang sedianya sangat bagus akhirnya menjadi masalah, karena pembangunan warung yang menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut dibangun diatas tanah milik orang tanpa pemberitahuan pemiliknya.

Sementara pemilik tanah,( Mistarum ) kepada awak media menjelaskan seandainya Kepala Desa Kedung Rejoso (AR) minta ijin kepada kami pasti kami ijinkan, tapi kenyataannya pembangunan warung yang katanya merupakan Program BUMDES tersebut, yang bersangkutan tidak pernah minta ijin kepada keluarga kami, ‘jelasnya.

Masih menurutnya Mistarum menambahkan kami sudah pernah menanyakan terkait pembangunan warung tersebut serta melakukan mediasi untuk musyawarah tapi tidak pernah digubris (mendapat tanggapan ) bahkan sebaliknya Kepala Desa Kedung Rejoso menganggap bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan menyewakan warung tersebut kepada warganya per tahunnya 1.200.000,-tambahnya.

Baca Juga  Bersama Masyarakat Tunggunjagir , Jajaran TNI Kodim 0812/Lamongan Persiapkan Lokasi Pembukaan Pra TMMD

Karena kesepakatan mediasi tidak terlaksana akhirnya kami kirim surat kepada Kepala Desa dengan tembusanan Pak Camat dan Kapolres dengan tujuan agar pihak kepala desa merespon untuk menyelesaikan masalah tersbut,

Ironisnya yang bersangkutan tidak kunjung bermusyawarah yang seakan akan punya keyakinan dan mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.

Untuk menentukan kepastian tanah tersebut milik kami, keluarga kami sudah melakukan pengurusan ke BPN untuk mengetahui batas batas tanah tersebut, pada waktu pelaksanaan pengukuran pada tanggal 6 Juli 2021 bahwa tanah tersebut tidak ada perubahan batas batas nya dan warung yang dibangun untuk BUMDES tersebut murni terletak diiatas tanah keluarga kami, ungkap Mistarun.

Untuk konfirmasi terkait dengan tanah tersebut media menghubungi pihak kepala desa Kedung Rejoso yang bersangkutan tidak ada ditempat (A. Subowo)

Komentar