Paving Bekas Bongkaran Jalan Desa Pilang – Kanor Sebagian Dijual. Benarkah?


Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Selain dimanfaatkan untuk fasilitas umum, Ternyata sebagian paving bekas bongkaran jalan di Desa Pilang, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro – Jatim oleh pihak desa dijual pada warga setempat.

Kabar penjualan limbah jalan berupa paving, bekas bongkaran jalan oleh pihak desa memang benar adanya.

Penulusuran yang dilakukan awak media ini beberapa hari lalu, warga setempat memyatakan paving bekas bongkaran jalan oleh pihak desa dijual kepada warga. Bahkan yang menangani penjualannya salah satu perangkat desa setempat

“Ya mas paving bekas jalan itu dijual pada warga seharga Rp 350 ribu per dum truk Kalau sampean mau beli ya langsung temui pak Lurah,” jelas Bu Juwa saat berada di lokasi bongkaran jalan pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Pernyataan senada juga dilontarkan seorang warga saat mengusung paving menuju halaman rumahnya. Dia mengaku membeli paving bekas sebanyak 2 kedukan bego seharga Rp100 ribu.

“Saya cuma beli dua kedukan paviing harganya Rp100 ribu,” singkatnya

Sememtara itu Kepala Desa Pilang, Noto saat dikonfirmasi kebenaran  adanya penjualan paving bekas oleh pihak desa kepada warga membenarkan, memang sebagian paving bekas jalan poros desa dijual pada warga untuk membayar operasional armada angkut pembuangan limbah.

Baca Juga  Program TMMD Ke-110 Resmi Ditutup

“Memang sebagian setelah semua kebutuhan fasilitas umum seperti mushola dan sekolah tercukupi kemudian paving itu kami jual kepada warga sebesar Rp350 ribu,” ungkapnya

Penjualan sebesar Rp350 ribu itu lanjutnya untuk membayar operasional armada, yang sebelumnya sudah mengangkut limbah paving di semua tempat fasilitas umum.

Menurut Kades, memang proposal pengajuan awal limbah jalan berupa paving itu di minta masyarakat untuk fasilitas umum. Seperti untuk halaman mushola dan masjid.

Namun belakangan ini dirinya menyuruh orang kepercayaannya menjual paving bekas itu untuk membayar ongkos armada angkut.

Secara rinci Kades menyebutkan, uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu, yang Rp50 ribu diberikan pada para mandor proyek yang juga minta jatah. Sedangkan yang Rp100 ribu untuk biaya armada angkut dan Rp200 ribu digunakan menutup biaya operasional armada yang sebelumnya

“Siapa saja yang membutuhkan harga Rp350 ribu per dumtruk. Pokoknya jangan sampai memberatkan masyarakat saya,” tegasnya.

Lanjut Kades, kalau penjualan paving bekas di anggap menyimpang atau melanggar, namun baginya tidak. Alasan dia, penjualan itu untuk membayar ongkos angkut pembuangan limbah paving.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Berpartisipasi Pada Peringatan Hakordia Nasional 2022 di Surabaya

Sebab lanjutnya, untuk pembuangan limbah tidak dapat dianggarkan dari desa. Sedangkan pembuangannya memerlukan biaya dan dibebankan kepada desa.

Sehingga dirinya berinisiatif menjual sebagian paving bekas itu pada warga. Tujuannya dari hasil penjualan itu dapat digunakan membayar ongkos armada angkut pembuangan limbah.

“Memang sesuai proposalnya awalnya limbah paving itu di minta masyarakat untuk kepentingan umum seperti mushola dan masjid,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari saat di konfirmasi keterkaitan hal itu melalui panggilan telepon seluler, Chat Aplikasi WhatsApp tidak merespon dan tidak memberikan jawaban. Hanya terbaca saja. Bahkan saat akan dikonfirmasi langsung di kantornya, Jumat (29/10/2021) juga tidak berada di tempat.**”NAS

Komentar