Tuban, rodainformasi.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Suntari (40), warga Pelangwot RT. 02/RW. 06 Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di dusun Murgung RT. 03/RW. 01 Desa. Sumurgung Kecamatan Palang Tuban pada Kamis 06/03/25.
Satreskrim Polres Tuban Melalui Kanit Pidum IPDA. Rudi menjelaskan bahwa “Tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat, setelah mendapatkan target yang dikiranya sudah aman,tersangka langsung melakukan aksinya.” Jelasnya.
Selanjutnya, dimana korban yang bernama Nurhadi tersebut baru saja memarkir kendaraan motornya yang berada di halaman rumah saudara Rokhim, setelah memarkir kendaraannya Nurhadi masuk rumah saudara Rokhim.
Selang 20 menit Nurhadi keluar lagi dan melihat kendaraan yang terparkir beserta kunci kontaknya di ketahui sudah raib,”Imbuhnya.
Masih menurut IPDA. Rudi, tersangka berhasil diamankan pada Minggu 09/02/25 sekira pukul 14.00 wib di pinggir jalan depan warung yang beralamatkan di Jl. Raya Stand 6 Desa. Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban harus menanggung kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara.(Red)
Komentar