Pembangunan RPH Banjarsari Gunakan Aset Lahan Pemkab Bojonegoro

Peninjauan Lapangan, Pematokan Lahan, dan Pengukuran Tanah untuk RPH Banjarsari oleh BPN Tahun 2019

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Lahan tersebut merupakan aset yang dibeli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana saat ditemui di kantornya, Rabu (21/12/2022) menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemerintahan Desa Banjarsari. Saat rapat diputuskan aset tanah tersebut digunakan untuk RPH.

Saat itu, lanjut Andi, dihadiri oleh unsur Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Bapak S. Marman.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN. Pengukuran tersebut dihadiri Perangkat Desa Banjarsari.

“Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya. Hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020,” ungkap Andi.

Baca Juga  2.500 Ton Beras dan 70.000 Paket Sembako Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

Proses pembuatan sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga saat itu pihak BPN belum dapat menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

Kemudian, pada Tahun 2022 Perda RTRW diadakan perubahan sehingga kawasan dimaksud tidak lagi termasuk kawasan hutan produksi. Maka terbitlah 2 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro yaitu No. 16 dan 17, pada tanggal 08 Agustus 2022.

“Namun, tiba-tiba Bapak S. Marman (Mantas Kades Banjarsari) yang sebelumnya mengaku menjual tanah berbatasan langsung di sebelah selatan tanah RPH kepada Bapak Kobul, melakukan gugatan,” kata Andi.

Andi melanjutkan bahwa saat pengukuran tanah tahun 2019, Bapak S. Marman  ikut hadir. Saat kegiatan pengembalian batas tanah, bangunan garasi alat berat milik Bapak Kobul juga terbukti memakan lahan tanah RPH.

“Tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab selama tidak mengganggu proyek pembangunan RPH Banjarsari,” tambah Andi.

Andi bercerita saat pengukuran tanah pada tahun 2019, Sekretaris Desa Banjarsari turut hadir bersama Bapak S. Marman. Namun Sekdes Banjarsari tersebut kini telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.

Baca Juga  Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bakorwil Bojonegoro, Gubernur Jatim: Salam Optimis Jatim Bangkit

Terpisah, Ahmad Fuad selaku Sub Koordinator Pembangunan Gedung, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro menjelaskan bahwa pembangunan RPH Banjarsari sudah sesuai dengan prosedur. RPH dibangun di atas tanah yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan pembangunan RPH berdasarkan lokasi yang ditetapkan pada peta bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2020,” imbuh Fuad. ( Ir / Red)

Komentar