Pemerintah Kabupaten Lamongan ‘ tidak berdaya ‘ menghadapi PKH.

Lamongan, Rodainformasi.com – Alhir – akhir ini, Peran tenaga pendamping atau fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) banyak di cibir masyarakat karena dicurigai bekerja tidak sesuai dengan tugas utamanya dan terkesan terkooptasi oleh kepentingan partai politik tertentu.

Melihat tugas dan peran pendamping PKH yang begitu vital seharusnya tidak ditemukan lagi penyaluran program bantuan yang tidak tepat sasaran dan program tersebut justru dinikmati oleh warga yang nota bene mampu secara ekonomi.

Selain itu , dugaan akan adanya kepentingan politik dalam proses verifikasi data KPM terlihat kentara sekali, sehingga data yang muncul untuk diajukan sebagai kelompok yang berhak menerima manfaat dari bantuan ini semakin diragukan keabsahannya.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya KPM yang punya rumah bagus, sepeda motor lebih dari 1 unit justru ikut serta menikmati bantuan Program Keluarga Harapan.

Sementara warga yang benar benar taraf hidupnya di bawah rata rata bahkan tak layak dari segi ekonomi malah tidak memperoleh bantuan.

Semua ini bisa terjadi karena peran tenaga pendamping program bantuan keluarga harapan tidak bekerja sesuai buku petunjuk dan hanya berdasar pada arahan kepentingan politik semata.

Baca Juga  Semangat Menyambut HUY RI Ke 78, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Pelopori Masyarakat Hias Gapura Nuansa Merah Putih

Hal ini diperparah dengan pemerintah kabupaten Lamongan melalui dinas sosial tidak berdaya menghadapi para fasilitator PKH ( Program Keluarga Harapan ). Karena secara yuridis di beri surat SK oleh Kemensos. Bukan oleh kabupaten. Sehingga terkesan pemerintah kabupaten tidak bisa intervensi terhadap program ini.

Pengamat kebijakan Publik Lamongan, Nur salim mendesak PemKab melalui dinas sosial, untuk segera melakukan proses verifikasi ulang agar tidak ada penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Di Lamongan perlu secepatnya veifikasi faktual. untuk pembaharuan data. Kasihan masyarakat”katanya.

Nur salim berharap pada seluruh tenaga pendamping PKH untuk bekerja secara profesional dan mengikuti aturan teknis yang ada.( Ir / Redaksi )

Komentar