Pemilik Warkop Provokasi Massa Bulak Banteng di Jerat Pasal 212 KUHP

Surabaya, Rodainformasi.com – Buntut dari  aksi kericuhan saat oprasi jam malam PPKM yang terjadi di Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya mendapat perhatian serius dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Eko pemilik warung kopi pelaku utama provokasi warga bulak banteng yang mengakibatkan kerusakan mobil Patroli Lalu Lintas Polsek Kenjeran dan melakukan penganiayaan terhadap petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bakal dijerat Pasal 212 KUHP: Barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana 4 bulan hingga 1 penjara.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, aksi kericuhan terjadi saat tiga pilar Kecamatan Kenjeran melaksanakan kegiatan Operasi PPKM Darurat didaerah Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 22 : 00 Wib.

Pada saat itu petugas melakukan razia dan penindakan terhadap salah satu warung atau giras, karena melanggar PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Anggota Polsek Tambaksari Bekuk Spesialis Curat

Namun sang pemilik giras melakukan penolakan bahkan melakukan provokasi sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan kepada petugas.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini COVID -19 semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit semakin penuh,” jelas AKBP Ganis, Minggu (11/7/2021).

Untuk membuat efek jera pemilik warung telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami jerat dengan lpasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga pengrusakan.

“Sementara tersangka Eko, (pemilik warung ) akan segera kita proses dan nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya,” pungkas Ganis.

Terlihat dalam rekaman video sebelumnya, Penertiban aturan jam malam PPKM Darurat yang dilakukan gabungan petugas Kenjeran diwilayah Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dihadang ribuan warga.

Baca Juga  Terlibat Peredaran Sabu, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Bahkan, warga yang merekam penghadangan itu mengunggah di media sosial dan viral. Tampak ribuan warga setempat menghadang razia yang dilakukan Satpol PP dan Polisi.

“Kisruh,- kisruh, Bulak Banteng krisruh,” teriakan dalam rekaman video yang diunggah oleh salah satu warga.

Dalam video rekaman yang beredar di media sosial (medsos) juga tampak petugas gabungan dipukul mundur ribuan warga. Karena kalah jumlah terpaksa harus mundur demi menjaga situasi agar tidak menjadi anarkis.

“Ayo-ayo keluar kabeh (semua),” teriak salah satu warga yang mayoritas berasal dari pulau Madura ini.

Informasi yang didapat media ini, Kericuhan bermula saat petugas menemukan salah satu warung tetap beroperasi melebihi batas jam malam. Petugas kemudian menindak pemilik warung dengan melakukan penyitaan tabung LPG 3 KG.

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu memaki-maki dengan kata-kata kasar dan provokatif.(Bledex)

Komentar