Pemkab Bojonegoro Bersama KPP Pratama Melalui Program Siar Diskominfo, Dorong Masyarakat Taat Pajak

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Pemkab Bojonegoro melalui program siar Dinas Komunikasi dan informatika, SAPA ! ( Selamat Pagi ) Malowopati FM edisi Jum’at ( 30/12/2022 ) bersama KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) Pratama Bojonegoro untuk membuat laporan SPT tahunan 2023. Hal ini untuk mendorong masyarakat taat pajak.

Dipandu penyiar Lia Yunita, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Elfrianan dan Ari Muslim selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bojonegoro. Saran ini dapat diikuti secara live YouTube kanal Malowopati Radio dan interaksi langsung melalui nomor Whatsapp 08113322958.

Ari Muslim menjelaskan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT. SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimana mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

“Sebagai Wajib Pajak, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelasnya.

Sementara itu Elfrianan, narasumber kedua, menjelaskan jenis dan bentuk SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).

Baca Juga  Haflah Akhirussanah, Wisuda Purna Siswa TK AL - Wardah  X dan TK  AL - Wardah XXll MI Ma'arif NU Gembong

Jenis form yang diisi ketika Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi meliputi :
– Formulir 177OSS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
– Formulir 177OS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
– Formulir 177O yaitu Formulir diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Lebih lanjut Ari menambahkan, penyampaian SPT secara langsung wajib dilakukan di tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain disampaikan langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu juga terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang Pribadi dalam bentuk elektronik yaitu :
1. Melalui aplikasi e-Filling, dengan mengupload file csv dari aplikasi e-SPT atau form di website.
2. Melalui e-Form, dengan mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali, setelah terkirim. Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel (email) yang sudah didaftarkan.

Baca Juga  Danrem 082/CPYJ beri Apresiasi dan Penghargaan Kepada KBT Kodim 0812/Lamongan yang Berprestasi

Sedangkan untuk dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam pembuatan laporan SPT Tahunan adalah :

1. Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan).
2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP UMKM).
3. Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.

Ari juga menambahkan, terkait batas pelaporan dan ketentuan hukum apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilaporkan setiap tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Apabila terlambat dilaporkan akan ada surat dari KPP Pratama tentang pengenaan denda senilai 100 ribu rupiah atau NPWP akan di Non-Efektifkan.

Para narasumber dari KPP Pratama mengimbau warga Bojonegoro jangan sampai lupa untuk melaporkan kewajiban perpajakan dan tidak perlu takut. Bisa langsung datang ke kantor dan juga bisa secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id dan login ke akun WP.

“Teman-teman di wilayah Bojonegoro bisa mencari tutorialnya di internet dan juga bisa melalui nomor konsultasi 0822 3217 7064
( Ir / Red)

Komentar