Pemkab Bojonegoro Buka Peluang Warga Berjualan di Pasar Wisata, Ini Syaratnya

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro masih membuka kesempatan bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Wisata. Kuota dibuka untuk los kering yang berada di lantai 2 gedung A dan Gedung B Pasar Wisata.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Sukaemi menyebutkan lantai 2 Pasar Wisata akan ditempati oleh pedagang yang menjual konveksi (baju, celana, pakaian dalam, jilbab), mainan anak-anak, seluler, peralatan dapur, tas, sepatu, sandal serta penjahit dan bordir.

Syaratnya, lanjut Sukaemi, hanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi kartu keluarga (KK). “Kuota ini hanya mengutamakan bagi warga Bojonegoro,” kata Sukaemi saat dikonfirmasi Jumat (20/01/2023).

Penyerahan syarat dapat langsung diberikan ke pusat informasi Pasar Wisata yang berada di Gedung A. Dan untuk sementara, biaya sewa dan parkir gratis. “Kalau ada yang mau jualan langsung di hari itu, bisa langsung mendapatkan kunci dan menata barang dagangannya,” tambah Sukaemi.

Untuk mendukung jualan, Pemkab juga menyediakan fasilitas. Di antaranya mendapatkan 1 kursi duduk dan 3 kursi pembeli pada zonasi warung makanan. Selain itu untuk fasilitas pasar secara umum, terdapat kantor pengelola pasar, kantor kas perbankan, mesin ATM, lahan parkir yang luas, toilet umum di tiap lantai, dan musholla. Juga dilengkapi loading dock, fasilitas K3, instalasi fire hydrant dan fire alarm system.( ir/Red)

Baca Juga  Pj Bupati Adriyanto Lantik Pengurus Dekranasda Bojonegoro 2023-2024

Komentar