Pemkab Bojonegoro Renovasi 6.033 Rumah Tak Layak Huni Melalui Progam ‘ALADIN’

Bojonegoro, Ridainformasi.com – Di tahun 2022 Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Permukiman dan Cipta Karya terus merenovasi 6.033 rumah warga miskin menuju layak huni dengan progam Aladin.

Menurut Zamroni selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa, dengan jumlah 6.033 unit tersebut berasal dari APBD induk 2022, dan jumlah rumah/unit tersebut sesuai dengan rencana, tidak ada perubahan.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ujarnya Kamis (14/4/22).

Zamroni menambahkan, setelah SK Bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan). Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga agar tidak ada kendalanya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada tahun 2018 ada 1.194 unit rumah yang direnovasi, di tahun 2019 terjadi peningkatan lagi yaitu 1.558 unit, dan di tahun 2020 menjadi 3.743 unit, dan untuk tahun 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah tersebut naik berkali lipat disetiap tahunnya.

Baca Juga  Peduli, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 mohon dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” ungkapnya.

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin :
1. Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2. Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3. Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4. Rumah tidak layak huni
5. Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6. Tanah tidak bermasalah
7. Tanah bukan milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain

Syarat kriteria rumah :
1. Atap sudah rapuh/rusak berat
2. Lantai masih tanah
3. Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4. Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengatuan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas.

Reporter : Gok Ras

Komentar