Pemuda Gembong, Ditagih Hutang Bayar Dengan Sabetan Parang

Pelaku pembacokan M.I (26) beralamat JL. Gembong DKA Surabaya

RODAINFORMASI.COM, SURABAYA – Gara-gara judi mengisahkan tragis hingga berujung pembacokan, korban bernama Imron (43), warga Jl.Bogen Surabaya, yang sehari-hari menjadi Penjual Gado-gado menagih hutang uang taruhan Judi Merpati sebesar Rp 300 ribu, bukannya dibayar korban dianiaya sehingga alami luka sayatan di sekujur tubuhnya dan masih dalam perawatan di rumah sakit.

Diketahui pelaku inisial M.I (26) beralamat JL. Gembong DKA Surabaya berhasil diamankan dalam waktu tidak begitu lama oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim AKP Didik Ariawan. Pada hari Sabtu (08/01/2022) pukul 16.30 Wib

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.M, dihari yang sama membenarkan penangkapan penganiayaan yang terjadi di TKP Jl.Karang Gayam Gg.I Surabaya.

Barang bukti tersangka

“Korban menagih uang taruhan, dan pelaku tidak terima, sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dipinggangnya. Hingga korban terluka dan terjatuh di tanah.” Kata Perwira Menengah Polri yang juga mantan Kasubaghumas Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga  Gagal Embat HP, Dua Jambret Jadi Bulan Bulanan Masa

Kapolsek menambahkan, dalam kejadian tersebut Korban mengalami luka sayatan di dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, pipi sebelah kiri, siku kiri, jari kiri, pergelangan tangan kanan, jari kanan bagian bawah, 2 luka kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri dan patah tulang terbuka siku kiri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan M.I dijerat dengan pasal yang Disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana . Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara.” Pungkasnya. (Bledex)

Komentar