Penandatanganan Pencairan Calon Penerima Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana Dan Scientist

Bojonegoro, Rodainformasi.com, – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Jl. Patimura No.26, Sumbang telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan pencairan beasiswa dilakukan oleh para mahasiswa calon penerima beasiswa satu desa dua sarjana, dan juga beasiswa scientist. Kamis (14/4/22).

Kegiatan tersebut, dari terdaftar keseluruhan ada 557 Mahasiswa. Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro yakni Suyanto, setelah diverifikasi hanya ada 342 yang lolos, dan hari ini memasuki tahap penandatanganan kwitansi pencairan.

“Dari 342 penerima itu ada 77 penerima beasiswa scientist dan 265 penerima beasiswa dua sarjana per desa,” terangnya.

Sutanto menambahkan, Dinas Pendidikan juga masih membuka pendaftaran beasiswa dua sarjana per desa, juga beasiswa scientist tahap kedua. Dan pendaftaran akan di tutup bersamaan dengan beasiswa tugas akhir yang saat ini masih tahap pengajuan hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang.

“Penerima beasiswa yang nilainya turun dan beasiswanya berhenti, masih bisa mendaftar kembali seperti awal ketika nilainya naik dan memenuhi syarat atau batas minimal nilai IPK yang menjadi ketentuan beasiswa,” tambahnya.

Baca Juga  Semangat Anak-anak Peserta Lomba Bertutur Pemkab Bojonegoro, Kampanye Tingkatkan Literasi 

Masih Suyanto, jika mahasiswa penerima beasiswa nilainya terus naik, beasiswanya tersebut akan terus di berikan di setiap semester sesuai UKT. Dan masing-masing maksimal 8 semester atau 4 tahun masa kuliah pada umumnya terkecuali dokter, ia diberikan hingga 11 semester,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Bank Jatim, agar para penerima beasiswa mendapatkan diskon tanpa ada pemotongan biaya cas administrasi, sehingga beasiswa yang diberikan utuh untuk mahasiswa. Berbeda dengan yang tidak menggunakan Bank Jatim, untuk itu ia meminta agar para penerima menandatangani pernyataan dan bersedia jika beasiswanya yang diterima ada potongan cas antar bank.

Reporter : Gok Ras

Komentar