Pencuri spesialis Motor di bojonegoro Di hadiahi timah panas oleh polisi

 

Foto:Tersangka Sutrisno terlihat lemas saat duduk di kursi roda pada acara konferensi pers.
Bojonegoro, Rodainformasi.com — Sepak terjang Sutrisno, Warga Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Bojonegoro, spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) terhenti setelah anggota Satreskrim Polres Bojonegoro melepaskan tembakan ke dua kakinya.

Pelaku Sutrisno selama ini kerap melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, mulai Jombang, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Dia menjadi spesialis curanmor tanpa bantuan orang lain. Dalam menjalankan aksi di sejumlah wilayah, Sutrisno seorang diri dengan modal alat bantu kunci T.

“TKP-nya ada tujuh. Tiga kejadian di wilayah Bojonegoro, tepatnya di Kecamatan Kanor, Sumberejo, dan Balen. Barang buktinya banyak,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Kapolres menjelaskan, hasil pengembangan kasus curanmor di wilayah Bojonegoro itu pelaku Sutrisno awalnya terdeteksi berada di wilayah Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Jombang dan di situlah Sutrisno dibekuk petugas pada Sabtu (22/5/2021).

“Saat proses penangkapan tersangka mencoba melawan, selanjutnya kami lakukan langkah taktis dengan melakukan penembakan pada kakinya,” katanya.

Baca Juga  Pj Bupati Adriyanto Hadiri Pelantikan Pengurus Baznas Bojonegoro

Kedua kaki Sutrisno terlihat diperban. Darah kering juga masih terlihat di antara perban berwarna putih di kaki kirinya. Selain itu, dahi tersangka juga terlihat bekas luka yang ditutup perban. Tersangka terlihat lemas saat duduk di kursi roda pada acara konferensi pers.

Sementara itu, barang bukti yang disita polisi sebanyak sepuluh kendaraan sepeda motor. Di TKP Sumberejo, tiga motor diamankan. Bahkan, hasil curian tersangka ada belasan motor lebih, namun sebagian sudah dijual kepada para penadah. “Sebagian motor curiannya sudah dijual, uangnya untuk makan dan hura-hura,” ucapnya.

Tersangka oleh polisi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku menyesal telah melakukan aksi pencurian tersebut.(Red

Komentar