Pendapatan Pejabat Bojonegoro Di Tengah Ekstrimnya Kemiskinan

Oleh : Agus Susanto Rismanto, S.H

Bojonegoro, Rodainformasi.com
Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang mencapai Rp. 6,2 Triliun, tertinggi kedua setelah Kota Surabaya, ternyata belum bisa membawa Kabupaten Bojonegoro keluar dari kemiskinan. Bahkan 6,05 % atau 50 200 jiwa tergolong miskin ektrem.

Secara matematis, kemiskinan ekstrem ini justru semakin janggal karena belanja daerah yang begitu besar. Dan bahkan 2 tahun berturut –turut mengalami SILPA tertinggi di Jawa Timur (RP. 2,4 T atas APBD 2020).

Sisa Lebih Tahun Anggaran 2019 dan 2020 bukan karena efesiensi pada belanja tidak langsung. Tetapi di belanja langsung yang peruntukkannya  menyentuh kepentingan masyarakat tidak bisa terserap maksimal.

Memang tidak ada rumus yang final. Bahwa dalam penyusunan kebijakan anggaran, menempatkan belanja APBD yang besar secara otomatis akan meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto.

Justru policy anggaran yang tepat sasaran, kejujuran akan konsistensi melaksanakan Peraturan Daerah APBD menghasilkan outcome pembangunan maksimal sebagaimana yang  telah ditetapkan.

Acap kali ditengah pelaksanaan APBD, kerap terjadi serangkain kebijakan di eksekutif maupun di legislatif yang kontra produktf dan tidak konsisten melaksanakan Perda APBD.

Faktor itu mejadi banyak sebab anggaran belanja langsung tidak terserap. Dan ujung-ujungnya SILPA tinggi. Jika SILPA tinggi tersebut terjadi karena efesiensi di belanja tidak langsung maka patut di apresiasi. Faktanya di pos ini prosentasenya kecil.

Pada belanja infrastruktur jalan dan jembatan yang besar di TA 2020 dan 2021, butuh padat modal dan tehnologi.

Terbukti pemenang tender proyek jalan dan jembatan di atas Rp 10 Miliar di dominasi kontraktor luar. Jika kontraktor luar yang melakukan pekerjaan infrastruktur, secara otomotis akan meminimalkan pekerja/buruh lokal terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur ini.

Sebab kontraktor luar sudah membawa peralatan dan tenaga kerjanya sendiri dan hanya sedikit memperkejakan orang – orang lokal.

Logika sederhana meningkatkan PDRB Bojonegoro adalah mendekatkan APBD dengan masyarakatnya sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semakin dekat rakyat Bojonegoro bersinggungan langsung dengan perputaran uang Rp. 6,2 Triliun tersebut, maka akan mendongkrak pendapatan masyarakat Bojonegoro.

Tetapi jika yang bersentuhan dengan APBD adalah kapitalisasi para pemodal dari luar Bojonegoro. Uang Bojonegoro akan bergerak keluar dari bumi Angling Dharmo. Kapitalisasi pemodal hanya akan menguntugkan segelintir kelompok yang justru sudah kuat secara ekonomi.

Mengharapkan pertumbuhan ekonomi dari efek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, perlu waktu 2 hingga 3 tahun. Pembangunan Infrastruktur akan memberikan efek domino yang perlu waktu, bukan seketika dirasakan dampaknya.

Justru stimulus dan  keterlibatan masyarakat Bojonegoro secara langsung dalam pelaksanaan dan penggunaan APBD akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang memicu penurunan angka kemiskinan.
Pendapatan Ekstreem

Penyerapan maksimal pada belanja tidak langsung di APBD Bojonegor. Artinya tidak akan mengurangi gaji, tunjangan dan fasilitas penyelenggara negara dan pejabat di Bojonegoro.

Karena pos belanja ini diperuntukan gaji, tunjangan, biaya operasional/ perjalan dinas, mobil pejabat dan fasilitas penunjang lainnya.

Untuk membuat ilustrasi bagaimana kita membandingkan rakyat miskin ekstrem dan pendapatan atau gaji ekstrem pejabatnya. Maka kita akan mulai memamparkan fakta pendapatan/gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara tahun 2019 dan 2020 terlebih dahulu. Sedangkan pejabat-pejabat di bawahnya akan kita urai dalam kesempatan berbeda.

Baca Juga  Bojonegoro Raih Penghargaan Kabupaten Swasti Saba Wiwerda 2023, Wujudkan Masyarakat Sehat 

Calon Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pada Laporan Harta Kekayaan ke KPK (LHKPN) saat mendaftar di Komisi Pemilihan umum Bojonegoro, telah diverifikasi tanggal 8 Maret 2018 memiliki kekayaan Rp58 396 570 453,00.

Laporan LHKPN pertanggal 16 Pebruari 2021, harta kekayaan tersebut menjadi Rp86 577 461 569,00.

Dalam rentang waktu tersebut tetdapat kenaikan harta kekayaan  Anna Muawanah sebagai Bupati Bojonegoro, sebesar Rp28 180 891 116,00.

Budi Irawanto melaporkan harta kekayaannya saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Bojonegoro,  diverifikasi tanggal 8 Maret 2018 sebesar Rp7 336 288 273,00.

Pelaporan terakhir LKHPN tanggal 12 Maret 2021 menjadi Rp12 578 417 954,00

Dalam rentang waktu tersebut ada kenaikan harta kekayaan Budi Irawanto sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, sebesar Rp5 242 129 681,00

Dalam pelaporan LHKPN tidak disebutkan berasal dari mana kenaikan kekayaan tersebut secara detil, hanya disebutkan sedikit dari warisan dan terbanyak hasil sendiri dan engingat kenaikan kekayaan tersebut. Di hitung sebelum menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Maka menjadi logis jika dihitung seberapa besar pendapatan dan gaji, Anna Muawanah menjadi Bupati dan Budi Irawanto menjadi Wakil Bupati.

Berdasarkan Rekening 4.01.02.01 Sub Unit Organisasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2019, Gaji Kepala Daerah / Bupati adalah Rp2 100 000,,00 dengan Tunjangan Jabatan Rp3 780 000,00 dan mendapatakan Biaya Operasional kedinasan Rp 30 000 000,00.

Adapun Wakil Bupati mendapatkan gaji Rp1 800 000, Tunjangan Jabatan Rp3 240 000,00, Biaya Opersional Kedinasan Rp.20 000 000,00.

Sehingga di rekening gaji, tunjangan dan BPOP Bupati / Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2019 telah diserap anggaran sebesar Rp958 467 696,00 selama setahun .

Pada rekening yang sama ditahun anggaran 2020, komposisi gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya, yang berbeda adalah Biaya Opersional Kedinasan yang mengalami kenaikan signifikan yaitu Rp187 500 000 per tribulan atau Rp62 500 000,00 per bulan untuk Bupati, sedangkan BPOP Wakil Bupati Rp. 125  000 000,00 per tribulan atau Rp. 46, 666 667,00 per bulan.

Selain mendapatkan gaji, tunjangan dan BPOP tersebut diatas, direkening nomor 4.01.03 Unit organisasi Sekretariat Daerah , Bupati dan Wakil Bupati telah menyerap sejumlah anggaran yang secara signifikan menambah pendapatan.

Biaya Perjalanan Dinas Bupati Bojonegoro tahun 2019, meliputi Perjalann Dinas Dalam Daerah sebesar Rp. 175 070 000,,00 Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 602 925 000,00 dan Perjalanan dinas ke Luar Negeri (inggris) sebesar Rp. 360 817 000,00. Sehingga total pendapatan dari perjalan dinas dari komponen uang harian dan representatif Bupati Bojonegoro pada tahun 2019  menyerap Rp. 1 138 812 000,00

Wakil Bupati Bojonegoro juga demikian, untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah tahun 2019  Rp. 103 700 000,00. Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 266 146 000. Sehingga keseluruhan Perjalanan Dinas wakil Bupati di tahun 2019 sebesar Rp. 369 846 000,00.

Baca Juga  Pejabat Utama Polda Jatim dan Polres/ta Jajaran Menerima Pengarahan Dari Irwasum Mabes Polri

Di tahun 2020 Perjalanan Dinas Bupati Dalam Daerah sebesar Rp. 313 250 000,00 .Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp. 367 235 000,00. Sehingga total Rp. 680 485 000,00.

Dan Wakil Bupati Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sebesar Rp. 156 750 000 dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp18.000 000,00.Total perjalanan dinas 2020 Rp174 750 000,00.

Masih di rekening Sekretariat Daerah Bupati juga menerima Tunjangan Pulsa Prabayar sebesar  Rp 7,5 juta per bulan. Sehingga selama tahun 2019 sampai dengan 2020 penerimaan dari Pulsa Pra bayar sebesar Rp 180 juta.

Sedangkan Wakil Bupati mendapatkan jatah Pulsa Pra Bayar sebesar Rp. 5 juta per bulan atau Rp 120 juta selama tahun 2019 sampai dengan 2020. Sementara Jatah Lauk Pauk Rumah Dinas Bupati sebesar rata-rata per bulan Rp. 37 juta per bulan atau setara Rp 888  juta selama tahun 2019 sampai dengan 2020 belum termasuk sembako dan bahan makan lainnya yang jumlahnya variatif per bulan.

Sementara itu, Rumah Dinas Wakil Bupati mendapat jatah lauk pauk rata-rata sebulan Rp. 23 juta atau setara Rp. 552 juta selama tahun 2019 sampai dengan 2020, belum termasuk jatahu sembako dan bahan makanan lainnya yang nominalnya variatif per bulan.

Di rekening Sekretariat Daerah Bupati Bojonegoro setidaknya telah menyerap anggaran Nara Sumber sebesar Rp. 5 juta. Per kegiatan. Berdasarkan arus kas rekening sekeretariat daerah tahun 2019 sampai dengan 2020 telah diserap anggaran untuk Narasumber Bupati kurang lebih setara Rp 380 juta. Begitu juga Wakil Bupati telah menyerap anggran Nara Sumber sebesar  Rp 48 juta selama tahun 2019 hingga 2020.

Penyerapan Anggaran Nara Sumber ini tidak terbatas di rekening sekretariat Daerah, tetapi juga ditemukan di pos belanja tidak langsung OPD yang lain dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti contoh di Diinas Infokom SPM tanggal 11 Maret 2020 tertera Honorarium Narsum Bupati Bojonegoro, Sambang Desa di Pohwates – Kepohbaru sebesar Rp 5 juta (7 Peb 2020) dan di tanggal SPM  yang sama menerima Honorarium Nara sumber Rp 5 juta Sambang Desa di desa Canga’an – Kanor 12 Peb 2020,. Sehingga jumlah serapan untuk pendapatan yang berasl dari Nara Sumber jumlahnya bisa bertambah.

Selain anggaran tersebut diatas, masih terdapat pos anggaran lain yang menambah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pada Honarium Rapat Tim pembahas, juga pendapatan dari Insentif Pendapatan Restribusi Daerah yang pada kesempatan ini belum selesai untuk di jumlah besarannya.

Dengan Postur APBD 2019 dan 2020 serta 2021 yang demikian besar, SILPA tinggi. Pendapatan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sangat fantastis, tentu akan menambah kekayaannya masing-masing.

Berita buruknya quo vadis kemisikinan ekstrem di tengah pendapatan pejabat Bojonegoro yang super ekstrem !

Penulis adalah Pendiri GusRis Foundation.

Komentar