Pengerusakan Mobil Patroli Saat PPKM Darurat Akan Diproses Hukum

SURABAYA, Rodainformasi.comKapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memastikan akan tetap memproses kasus pengrusakan terhadap kendaraan patroli Polsek Kenjeran yang dilakukan massa saat digelar operasi PPKM Darurat di Kelurahan Bulak Banteng Kenjeran, Sabtu (10/7/21) malam.

Kericuhan terjadi saat digelar operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kenjeran. Sebelumnya Oprasi berjalan lancar kemudian massa datang terprovokasi akhirnya ricuh.

Dari informasi di himpun aksi ini bermula ketika petugas gabungan dari Polsek Kenjeran, Satpol PP dan staf Kecamatan Kenjeran melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker di sebuah warung kopi (Warkop) yang belakangan diketahui milik Eko di Jalan Bulak Banteng Wetan surabaya.

Eko yang diketahui selaku pemilik warung diberikan teguran oleh para petugas, karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 wib, yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Himbauan dan teguran yang disampaikan petugas, rupanya tidak berkenan, Eko tidak terima sehingga sempat terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Baca Juga  Terlibat Peredaran Sabu, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang pecah kaca bagian belakang.

Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif rombongan personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH kepada awak media mengatakan, Untuk kejadian ini Tentunya kami sangat menyesalkan, Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengrusakan. Sekarang ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Bledex/red)

Komentar