Pengusiran Terhadap Salah Satu Wartawan oleh Kades Temenggungan Melanggar UU Pers 40 Tahun 1999

Probolinggo, Rodainformasi.com – Kembali terjadi pengusiran terhadap oknum wartawan saat menjalankan tugas, kali ini dilakukan oleh Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Peristiwa pengusiran ini sangat disayangkan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Moch. Iqbal Ali Warsa, terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com. (Bambang Haryanto). yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin 20/03/2023.

Anang Subowo sebagai Kabiro Media Roda Informasi sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya kepala Desa temenggungan tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan karena bertentangan denhan Pasal 18 UU Pers 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades  tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Beasiswa 10 Sarjana Perdesa dari Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Beri Manfaat Bagi Warga Kurang Mampu

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

Oknum Kades Temenggungan tersebut diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (angs)

Komentar