Penipuan Dan Penggelapan Berkedok Invest, Warga Kabupaten Tuban Kini Di Tahan Di Polres Bojonegoro

 

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Kamis (7/4/22) sekira 09.00 Wib Mapolres Bojonegoro kembali malaksanakan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan seorang wanita berinisial EG ANA (20), asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Dari keterangan Kapolres AKBP Muhammad pada awalnya sekira bulan januari 2022 (korban) Efrin (25) yang tinggal di Perumahan Bumi damai Desa Ngraseh Kecamatan Dander Bojonegoro mengetahui pelaku (EG ANA) membuat Story WA terkait rincian List Investasi yang diadakan olehnya.

Kemudian korban menghubungi pelaku untuk menanyakan persyaratan dan tata cara mengikuti kegiatan Investasi tersebut, yang mana selanjutnya pelaku menjelaskan adanya beberapa persyaratan diantaranya :

Tanda tangan surat perjanjian Investasi bermaterai Rp.10.000.

• Membayar biaya Admin sebesar Rp.100.000.

• Melakukan Transaksi penyetoran Investasi maksimal pukul 17.00 WIB

“Korban pada awalnya mulai mengikuti investasi dengan nominal Rp.5.000.000 pada tanggal 4 Januari 2022 selanjutnya menunggu hingga 30 Hari yang kemudian dikembalikan kepada korban sebesar Rp.7.000.000,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, tidak sampai disitu, korban kembali mengikuti Investasi dengan Nominal Rp.5.000.000 pada tanggal 17 Januari 2022, dan menunggu hingga 20 Hari yang kemudian dikembalikan kepada korban sebesar Rp.6.200.000.

“Berawal dari 2 kali invest dengan kegiatan yang lancar tersebut, korban menjadi yakin bahwa Investasi tersebut benar-benar tidak bohong,” imbuh Kapolres.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0812/23 Solokuro, Turut Berpartisipasi Dalam Program Pencegahan Stunting

Selanjutnya korban mengikuti investasi lagi dengan nominal Rp.10.000.000 dan mengambil 2 Slot, pada tanggal 8 Februari 2022 l menunggu hingga 25 hari yang kemudian korban mendapatkan uang sebesar Rp.13.500.000 untuk tiap Slotnya.

Semakin tertarik, korban mengikuti investasi lagi dengan Nominal Rp.10.000.000 mengambil pada tanggal 27 Februari 2022 dan menunggu hingga 10 hari yang kemudian Pelapor mendapatkan uang sebesar Rp.12.500.000.

“Dari kegiatan Investasi yang korban ikuti sejak tanggal 4 Januari 2022 hingga 27 Februari 2022 berjalan mulus,” jelas Kapolres.

Dengan hal tersebut sehingga korban menjadi semakin yakin dan ingin mengikuti Investasi dengan nominal lebih tinggi. Tepat pada tanggal 1 Maret 2022 si pelaku membuat Story di WA lagi dengan dalih promosi Slot Investasi dengan nominal Rp.30.000.000 dan akan kembali sebesar Rp.45.000.000 dalam waktu 20 Hari yang hanya membuka maksimal 3 Slot saja.

“Karena korban merasa tergiur dengan promo Investasi tersebut, selanjutnya korban mengikutinya dan menyetorkan uang sebesar Rp.30.000.000 pada pelaku tanggal 6 Maret 2022 melalui transfer,” imbuh Kapolres.

Terbawa keinginan, Korban menambah Investasi yang pelaku ikuti tersebut dengan nominal Rp.20.000.000, pada tanggal 22 Maret 2022 yang akan cair dalam waktu 10 Hari dan akan mendapatkan uang sebesar Rp.27.000.000.

Baca Juga  Babinsa Koramil Padangan Bojonegoro bersama Warga Ngeper Gotong Royong Buat Jembatan

Sangking pinginya cepet hasil banyak, korban juga mengikuti Investasi ‘Membercard Khusus’ sebesar Rp.5.000.000 yang akan cair pada tanggal 27 Maret 2022 menjadi sebesar Rp.7.000.000.

Namun sampai pada tanggal 27 Maret 2022 korban belum menerima pengembalian uang dari ke 3 investasi yang korban ikuti. Ahkirnya, korban menanyakan terkait pencarian dana Investasi tersebut melalui WA dan tidak ada balasan. Bahkan no contac korban diblokir pelaku dan disangka korban, pelaku melarikan diri, ahkirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian resort Bojonegoro.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak melarikan diri, namun menghilang sementara guna menenang kan pikiran kalutnya. Setelah dirasa kebingungan, pelaku menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian. “Saya tidak melarikan diri, saya panik dan saya hanya menenangkan pikiran saja,” ungkap pelaku dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Kapolres, kasus adalah kasus yang dimana tetep prosesnya ke hukum. Guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro, dan Pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Reporter : Gok Ras

Komentar