Penutupan Kafe di Babat ,LSM.Jerat Datangi Kantor Satpol PP Lamongan.

Lamongan, Rodainformasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Emansipasi dan Aspirasi Rakyat ( JERAT ) mendatangi kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lamongan yang berada di Jalan Mastrip, Jumat (05/02/21).

Kedatangan mereka bermaksud menanyakan adanya surat Camat Babat Nomor 300/15/413.305/2021, tanggal 11 Januari 2021, perihal penutupan serta penertiban cafe atau karaoke yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Babat. Serta juga menindaklanjuti adanya Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan, Nomor 503/40/413.126/2021, tanggal 12 bulan Januari 2021 lalu.

Menurut Ketua DPP LSM Jerat Miftah Zaeni penutupan beberapa cafe atau karaoke di wilayah Babat yang akan dilakukan pada tanggal 11 Februari mendatang sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan. “Tujuan saya datang kesini yang pertama ingin melakukan upaya konfirmasi, koordinasi kepada Kasatpol PP Lamongan karena terkait terbitnya SP 1 kepada enam kafe yang ada di kecamatan Babat,” ujar Miftah Zaeni di depan kantor Satpol PP Lamongan.

Enam pemilik kafe yang berada di wilayah Kecamatan tersebut kata Miftah Zaeni telah di kuasakan kepada LSM Jerat. Diantaranya atas nama Machin pemilik Café Sekar Gading,  Syafi’i pemilik Café Kembang Jati,  Sumandri pemilik Café  Pereng, Aris Suryo Saputro pemilik Café Rodek, Mulyati pemilik Café Pesona, Ratih Fatmawati pemilik Café Puncak.

Baca Juga  Polresta Malang, Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika

“Kami sudah menunggu hampir tiga jam lebih, mulai pukul 13.00 siang sampai dengan pukul 15.00 sore, Kasatpol PP Lamongan belum juga hadir dan hampir semua kabid dan kasi juga tidak ada di tempat. Ini sangat mengecewakan kami, karena mereka adalah aparatur yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan kebetulan juga masih jam kerja. Namun mereka semua sudah pada pulang,” ungkapnya.

Miftah menuturkan, ke depan pihaknya akan berupaya untuk konfirmasi lanjutan. Hari Senin akan hadir kembali dan minta konfirmasi atau keterangan resmi dari bapak Kasat terkait terbitnya SP 1 yang beraroma SP 3 itu.” Kami mencermati bahwa hiburan malam di Lamongan ini sepertinya terkait perdanya belum diterbitkan Perda karaoke atau yang lain belum terbitkan. Saya minta juga dari jajaran DPRD atau DPR pusat untuk segera mengambil sikap terkait perizinan hiburan malam,” tandas Miftah.

Menurutnya, kalau memang belum ada perdanya ya tidak usah ada izin, sementara kalau sudah ada perdanya ya monggo diizinkan.
“Saya kira itu yang terpenting. Kami menyikapi ini baik tapi saya minta keadilan kalau memang enam kafe ini sudah melakukan tindakan atau pelanggaran memang tidak sesuai dengan Perda. Ya, tidak hanya enam kafe ini,” ucapnya.

Baca Juga  Lapas Lamongan Bersih Bebas Dari Puntung Rokok, Begini Yang Dilakukan Warga Binaan

Lebih lanjut Miftah mengatakan, semua kafe di Lamongan juga harus disikapi yang sama, harus ada keadilan untuk semua kafe. Kalau memang ada pelanggaran semuanya melanggar Perda, ya semuanya ditutup tidak harus enam cafe di Babat. “Untuk SOP menurut kami adalah peringatan saja. Tapi isi dari SP 1 tadi sudah mengarah kepada SP 3 penutupan. Ini jelas rancu dan dinas-dinas yang lain juga terkait perizinan dan seterusnya juga harus mencermati ini,” imbuhnya.

Miftah berharap sebagai kontrol sosial, utamanya LSM Jerat, kami ingin birokrasi di Lamongan bekerja untuk melayani masyarakat dengan baik dan tidak tebang pilih seperti masalah penutupan cafe dan karaoke itu. “Apabila ada usaha-usaha yang berkah dengan hajat hidup orang banyak seperti kafe, restoran, kos-kosan atau yang lainnya supaya pengambil kebijakan segera melegislasi untuk membuat Perdanya,” ungkapnya.(Yp/red).

Komentar