Perkara Pidana Dirut PT Corpus Disidangkan, Jaksa Hadirkan Saksi  Marketing Dipertanyakan Pengacara Terdakwa Soal Tidak Daftarkan Tagihan

SURABAYA, RI – Saksi marketing Trimitra Jaya Raya agen dari PT Corpus Prima Mandiri (CMP), Hernando yang juga mantan pegawai Citi Bank, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai saksi fakta pada sidang perkara Direktur Utama Corpus Group Kristhiono Gunarso (terdakwa).

Hernando yang juga mantan pegawai Citi Bank tersebut, direkrut oleh Tanu Adiwijaya selaku bos PT Trimitra Jaya Raya, Saksi menceritakan didepan majelis hakim, saat dirinya mengajak sejumlah calon nasabah yang merupakan pegawai Citi Bank juga.

“Saya jelaskan ke nasabah kalau corpus perusahaan sehat dan bonafide,

2018 hingga 2021 tidak pernah macet pencairan, bunga terakhir tahun 2021 tidak cair lagi, dari investor ke pt corpus prima saya yang berikan rekening dari Tri Mitra ke investor, dan yang didapat investor adalah warkat semacam deposito (Bukan Deposito), Mereka tahu dananya tidak ada disaya adanya di corpus,”kata saksi mengisahkan sebelum terjadi masalah, saat ditanya Jaksa Sangadji,SH,MH dari kejagung jakarta, Kamis (13/4), diruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia lagi menambahkan, Jika dirinya pernah jadi investor di PT Corpus namun saat ditanya apakah kenal dengan Nurhasan (Iwan) mengaku tidak mengenal ketika ditanya Jaksa Harwiadi,SH dari Kejari Surabaya.

“Saksi kenal dengan nurhasan iwan,”tanya jpu Harwiadi.

“Saya juga pernah jadi investor saya percaya ke pak Kristhiono Gunarso,

Baca Juga  Ucapkan selamat dan berikan cinderamata, Kalapas Pamekasan lepas pegawai yang purna tugas

Investor ada 8 orang total 7 M (Miliar) saya tidak kenal dengan Oon Suhendi, ya kenalnya saya dengan Iwan,”ujar Hernando didepan majelis hakim yang diketuai Saefudfin.

Kemudian saat tiba giliran tim penasehat hukum terdakwa advokat Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,SH,MH,MM,CLI (Oscar) dan Robinson Panjaitan,SH,MH mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi.

“Saksi saya mau bertanya pada waktu trading apakah trading tersebut ada membahas perjanjian-perjanjian kalau terima investor begini, Apakah saudara saksi memberikan sesuai apa yang di instruksikan Pertanyaan saya didalam perjanjian tersebut apakah diatur tenor bunga, Setahu saksi kalau 8 nasabah itu sesuai enggak, Apakah 8 saksi ada komplain enggak tidak terima keuntungan, jadi warkatnya ada keuntungan berikutnya, tahu pt corpus ini sudah pailit saksi tahu apa saja aset corpus,”tanya pengacara Robinson Panjaitan.

“Dibahas, sesuai rata-rata langsung jadi tunggu instruksi dari nasabah, nanti perwarkat ada keuntungan, Saya salah kalau mengatakan deposito, saya mengatakan surat utang, Tidak ada komplain, Aset Corpus ada pergudangan di gresik, ruko di Jogja dan denpasar,”pungkas saksi.

Kemudian, Usai Robinson selesai memberikan pertanyaan, Pengacara Oscar pun lanjut kembali bertanya kepada saksi soal nama Iwan pegawai Bank BRI yang disebut-sebut sebagai perantara Oon Suhendi (Pelapor) dengan PT Corpus, serta pertanyaan terkait mengingatkan PT Corpus yang telah di Pailitkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tingkatkan keterampilan Para WBP di Dalam Lapas

“Saudara tahu iwan, Saudara Iwan menjelaskan kepada Oon produknya Corpus, Saudara tahu enggak Iwan itu menjelaskan sebagai NI atau sebagai marketing, Iwan mendapat premi enggak dari PT Corpus, Tadi saudara mengatakan memberikan pinjaman pribadi kepada Kristhiono Gunarso Owner atau Direktur PT Corpus Prima Mandiri atau Corpus Asa Mandiri, Sempat saya bilang bahwa anda tidak mendaftarkan tagihan ke Kurator ada alasan tertentu mungkin,” tandas pengacara Oscar secara tegas.

Lalu selanjutnya, saksi merespon pertanyaan pengacara terdakwa.

“Saya enggak pernah visit atau pergi menjelaskan investor ke Iwan otomatis saya enggak pernah tahu Iwan dapat dari mana, waktu itu ditemui ama pak Kristhiono Gunarso dijakarta,” imbuh saksi.

Lebih lanjut, Pengacara yang hobby koleksi batu permata, kembali menanyakan soal saksi apakah masih percaya dengan Kristhiono Gunarso, Yang dijawab jika tetap percaya, dan kenapa tidak mendaftarkan tagihan ke kurator.

“Apakah bisa saya katakan kalau anda masih mempercayai saudara Kristhiono, sekarang masih percaya atau tersisa kepercayaan, Baik secara mekanisme kepailitan bahwa anda sudah mengatakan tidak mendaftarkan tagihan ke kurator, Saya mau nanya kalau enggak mendaftarkan ke kurator apa ada rencana mau lapor ke Polisi, kenapa kedepannya, kenapa enggak pulang dari sini lapor polisi,” tegas pengacara kepada saksi. (soem)

Komentar