Lamongan,Rodainformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo , melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Lapas dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum yang lebih efektif dan adil.Rabu ( 18/9/2024)
Kalapas didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Yauman Sarip dan Kasubsi Registrasi, Tri Prakoso,serta Kasubsi Perawatan ,Agus Amin, disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Maskur Hidayat, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait proses hukum, termasuk upaya untuk mempercepat proses peradilan bagi warga binaan yang masih menjalani persidangan.
Dalam sambutannya, Kalapas Lamongan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara kedua institusi dalam menjamin hak-hak hukum para warga binaan. “Kunjungan ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang lebih kuat antara Lapas dan Pengadilan Negeri, agar proses hukum yang melibatkan warga binaan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ujar Heri.
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan,Maskur Hidayat ,pun mengapresiasi inisiatif Kalapas Lamongan dalam melakukan kunjungan ini. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta menghindari penundaan dalam proses persidangan. “Kami berharap dengan adanya komunikasi yang lebih intensif, segala kendala dalam proses hukum dapat diminimalisir dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Maskur.
Selain memperkuat koordinasi, kunjungan ini juga membahas potensi kerja sama dalam program-program pembinaan terhadap narapidana. Kedua pihak berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik demi terciptanya penegakan hukum yang lebih optimal di Kabupaten Lamongan.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan tukar pendapat mengenai berbagai isu terkini dalam dunia peradilan dan pemasyarakatan. Kalapas Lamongan berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi proses penegakan hukum di masa mendatang.( Red)
Komentar