Persiapan Jelang Dibukanya Kembali Ibadah Umrah di Kabupaten Tuban

Tuban, Rodainformasi.com –Melalui edaran dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tertanggal 11 Oktober 2021,Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Selasa (12/10/2021) via telepon.

Ia mengatakan, diterimanya edaran tersebut menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah kabupaten Tuban.
“Bagi jamaah umrah agar tidak salah faham dengan pengumuman tersebut, bahwasanya umrah belum dibuka hingga saat ini, namun Insya Allah dalam waktu dekat segera dibuka,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 4 rekomendasi persyaratan umrah.
“Sejak awal bulan Januari hingga hari ini, 12 Oktober 2021 Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membuat 45 rekomendasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung ditujukan kepada PPIU (Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah).
“Untuk PPIU atau travel di kabupaten Tuban
otomatis menyiapkan sesuai dengan edaran tersebut, tinggal nunggu resminya di buka oleh Pemerintah Saudi,” jelasnya.
Dan yang terpenting dari PPIU ataupun travel tidak menjanjikan kepada jemaah tentang tanggal keberangkatan. “Karena belum ada surat resmi tanggal dibukanya umrah di Arab Saudi,” tegasnya.

Baca Juga  Koramil 0820/24 TIRIS Pantau Langsung Giat Penyaluran BLT DD Di Desa Segaran Kecamatan Tiris – Probolinggo

Sebagai informasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI membuat edaran kepada PPIU untuk melakukan
persiapan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 Hijriyah, yang isinya antara lain, pertama, mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.

Kedua, melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Ketiga, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Keempat, melaporkan data jemaah yang tertunda, yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umroh kepada direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (lai /DM ).

Komentar