PERTAMINI Di Probolinggo Semakin Marak  Salah Satunya di Sogaan  – Pakuniran  Berizin Tetap Elegal.

Probolinggo, Rodainformasi.com – Penjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) eceran dengan sistem digitail  bertajuk Pertamini kian menjamur di Kabupaten Probolinggo . Salah satunya di desa sogaan kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo  Jawa Timur.

Ini yang terjadi di Pom mini Sogaan Pakuniran  probolinggo Jawa Timur, memaksa warga  untuk tanda tangan dalam pengurusan izin lingkungan. Padahal untuk izin BBM tidak semudah itu  karena sudah ada UU Pertamina dan Migas.

Sayangnya  selain kurang transparan dengan masalah perijinan kepada warga  kehadirannya juga diklaim membahayakan warga. Salah satunya yang dialami oleh bapak Irfan mu’tasim Billah atau Irfan sapaannya .Warga Dusun siyem Rt 01/04, Desa sogaan  Kecamatan pakuniran pasalnya keberadaan pom mini dari perusahaan PT indo mobil ini letak bangunannya sangat berdempetan dengan rumahnya  Irfan

menambahkan Pom mini yang ada di desa saya sangat berdempetan sekali  dengan rumah saya. Yang saya tau untuk mendirikan sebuah usaha yang berhungan dengan BBM tidak berdekatan dengan permukiman warga karena sangat berbahaya jika terjadi kebakaran dan juga dapat mencemari lingkungan air dan  tanahnya dan Pembangunan SPBU harus memenuhi ketentuan Amdal guna mencegah potensi dampak besar, terutama berupa ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan untuk jangka panjang, terutama kawasan permukiman yang ada dirumah  saya itu.ucapnya .

ini cukup disesalkan karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan
usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Baca Juga  Makamah Kontitusi Menolak Gugatan Suhandoyo - Astiti, Pasangan Yes - Bro Lakukan Sujud Syukur.

kemudian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina atau badan usaha.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyimpulkan bahwa kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dan bukan perorangan.

Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,pasal 70 :
( 1) . Masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama
Dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
( 2 ) . Peran masyarakat dapat berupa :
A . Pengawasan sosial
B. Pemberian saran , pendapat, usul , keberatan , pengaduan dan atau
C.penyampaian informasi dan / atau laporan

Baca Juga  Kapolres Lamongan melakukan Pengecekan Pos Pam Terpadu  di Wilayah Perbatasan.

masih menurut Irfan sapaannya pom  mini ini sangat jauh dari kata aman. Selain rawan terjadinya kebakaran pagar penghalang antara pom mini dengan rumah saya . Itu kurang tinggi pak  pasalnya jika ada indikasi pencurian siapa Yang akan bertanggung jawab. dan selain itu juga suara janset jika terjadi pemadaman  yang ada di pom mini tersebut kerap kali mengganggu istirahat saya dan keluarga ujarnya “

Kemudian setelah tim mendatangi PJ desa sogaan untuk menanyakan hal ini. PJ desa sogaan tidak merespon tentang adanya keresahan yang dialami oleh salah satu warganya ini. Bapak Irfan mengharap kepada perusaan terkait agar segera menemui dan melakukan mediasi dengan adanya pom mini yang disinyalir meresahkan keluarganya.Kalau di pom mini ini terjadi sesuatu hal yang tidak diduga atau kebakaran yang disalahkan siapa perusahaan harusnya sadar akan keamanan,

tidak memikirkan untung semata.terkait dengan keresahan tersebut Irfan juga sudah melakukan pengaduan melalui surat kepada. PLT bupati probolinggo di Kraksaan ,ketua dprd kabupaten Probolinggo di kraksan , Kapolres probolinggo di padjarakan , kepala satpol PP kabupaten Probolinggo di kraksan , camat pakuniran di pakuniran , kepala dinas PM dan PTSP kabupaten Probolinggo di dringu .(irwn hery).

Komentar