Polemik BSPS RTLH  Desa Pacing  Kecamatan Parengan Tuban Di Duga Tidak Tepat Sasaran  Salah Satu Bahan Bangunan Ditolak Warga.

Tuban, Rodainformasi.com – Bantuan sosial RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) adalah rumah yang tidak layak atau memenuhi persyaratan keselamatan , kecukupan minimal luas bangunan dan kesehatan penghuni dengan tujuan untuk melindungi dari  kemungkinan terjadi resiko sosial.Dan menjadi prioritas kebutuhan . Merupakan  bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan untuk  pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat

Namun lain halnya BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ) dari Pemerintah tahun 2022,di Tuban sejumlah 26 unit  yang diperbantukan untuk 26  KK  warga Desa Pacing, Kecamatan  Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Salah satu bahan bangunan  perumahan di tolak warga penerima  bantuan karena dianggap tidak layak.

Dari penelusuran awak media di lapangan  dan beberapa informasi yang digali dari sumber yang ada  didapatkan beberapa keganjilan  dalam pelaksanaan  pekerjaan dalam  RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni )  yang diduga pendamping  dari pelaksana pekerjaan tersebut  tidak transparan begitu pula dengan Kepala Desa setempat  terkesan ada yang  sengaja untuk di tutup tutupi.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi, Permudah Proses Pelayanan Adminduk Di Kecamatan

Adapun nominal bantuan untuk RTLH  tahun anggaran 2022  masing – masing  mendapatkan Rp 20.000.000 per unit  yang berupa bahan material  terdiri dari Pasir, Batu kumbung pasang, Batu tumpal, Koral, Kayu dan besi,ukuran Q -10 mm dan Q – 8 mm.

Menurut  keterangan dari salah satu warga penerima bantuan ( M) kepada awak media mengatakan bantuan yang diterima senilai Rp 20.000.000 berupa bahan material dan untuk ongkos tukang senilai  Rp 2.500.000 , selebihnya  Rp 17.500.000 untuk bahan material, Hal ini diperkuat dengan pendapat Dwi Susilo warga setempat  dan menambahkan bahwa dana ongkos untuk tukang Rp 2.500.000 juga belum kami terima.

Saat ditanya terkait  bahan material yang kesemuanya menolak ia mengatakan ada beberapa jenis kayu  yang menurutnya tidak layak digunakan karena mudah gapuk yakni, Kayu mangga, Kayu Lamtoro, Kayu sengon,kayu nangka, semetara disini gudangnya kayu jati , Pungkasnya.

Hal yang mengejutkan saat awak media berkunjung ke penerima bansos RTLH , Dwi Susilo  dalam 1 KK dengan orang tuanya mendapatkan 2 bantuan yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut aturan BSPS RTLH, sementara disampingnya berdiri rumah yang seharusnya layak untuk menerima bantuan.

Baca Juga  Forkopimda Jatim Tegaskan Penerapan Prokes di Zona Merah Sidoarjo

Sementara Kepala Desa Pacing Said, saat di konfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan  bahwa dirinya tidak tau menahu terkait bantuan yang dimaksud  dan menganjurkan untuk menanyakan di pendamping Taufiqur Rohman, dan Kades mengaku bahwa terkait bantuan RTLH di desanya pernah di ajak rapat oleh Dinas PUPR Tuban selanjutnya tidak tau apa – apa,’ Tegasnya.

Ironisnya  pendamping  Taufiqur Rohman saat  di konfirmasi mengenai hal bantuan RTLH diam seribu bahasa.

Kadin PUPR Tuban, Agung Supriyadi saat  dimintai  keterangan lewat WhatsApp   terkait  RTLH tahun 2022 mengatakan bahwa, di Kabupaten Tuban tahun ini RTLH baik dari APBD maupun DAK tahun 2022, tidak ada untuk desa Pacing dan desa Demangan. Mungkin itu BSPS RTLH  ( Bantuan Stimulan perumahan Swadaya ) yang anggaranya dari Pusat atau Provinsi,dan PPK atau Pimpronya dari sana juga,’ Jelasnya. ( Surani )

Komentar