Polemik, Pembayaran Program PTSL Tahun 2020  Desa Blongsong   Kecamatan Baureno di Soal Pemohon

Bojonegoro, Rodainformasi.com – PTSL adalah pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR / BPN untuk memenuhi  kebutuhan dasar  masyarakat yakni, sandang, papan dan pangan yang di tuangkan dalam peraturan Menteri nomor 17 Tahun 2017, dan intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat

PTSL (  Pendaftaran Tanah  Sistematis )    Program Tahun 2020  di samping  bertujuan untuk  menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki, juga  untuk meringankan  beban akan biaya  PTS L

Lain halnya  yang terjadi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno , Kabupaten Bojonegoro , warga pemohon PTSL di bikin bingung  oleh panitia PTSL  Pasalnya  setelah melalui rapat bersama antara pihak panitia dengan pemohon  ditetapkan dan diputuskan  oleh panitia PTSL nominal yang harus dibayar   Rp 500.000  per pemohon  untuk kurang lebih  900 peserta  PTSL.

Namun didalam prakteknya  pemohon membayar sesuai kesepakatan Rp 500.000 , tapi nota bukti  pembayaran  berupa kwitansi tertera  Rp 150.000, hal ini pihak panitia tidak memberikan keterangan atau apa yang menjadi  alasan, sehingga pemohon beranggapan pihak panitia  PTSL  tidak transparan terkait  apa yang sudah menjadi kesepakatan  bersama.. Hal itu diungkapkan  salah satu warga setempat yang namanya tidak mau  di sebutkan saat dimintai keterangan oleh awak media.pada senin 18/04/2022).

Baca Juga  Peringati Hari Ibu dan HUT Dharma Wanita, Pj Bupati Bojonegoro: Ibu Berperan Penting Membangun Daerah

Pemohon juga  berpendapat bagaimana nantinya  setelah BPN  meluncurkan sertifikat atas nama para  pemohon desa Blongsong  akan dimintai pembayaran lagi oleh panitia PTSL karena  uang yang dibayarkan dianggap titipan , sementara pembayaran PTSL sudah terbayarkan Rp 500.000

Sebelumnya telah beredar di media sosial  terkait program PTSL di desa blongsong , kecamatan Baureno  yang terindikasi adanya kecurangan  dalam praktek pembayaran yang tidak transparan.

Juga didapatkan keterangan dari beberapa media  yang mana terkait  kasus PTSL di desa Blongsong  saat Kepala Desa  Zainal Arifin dihubungi lewat telepon WhatsApp berdering tidak diangkat dan  langsung di Blokir.

Berdasar  hal tersebut Tim mencoba  hadir Kantor Desa Blongsong untuk klarifikasi dan memastikan adanya proses  pembayaran yang tidak sesuai data kesepakatan , oleh pihak salah satu perangkat desa mengatakan Kepala Desa sedang tidak ada  di kantor ,saat di tanya  kapan kira – kira Kades ada di kantor ia menjawab tidak tau. Selasa 19  /04/2022) siang.

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat PTSL gratis, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyebut tarif penerbitan PTSL sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga  Terjadi Lagi! Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Kepala Dinas Perikanan

Sampai berita ini ditayangkan  baik  Panitia PTSL maupun Kepala  Desa Blongsong belum dapat dimintai keterangan ( Tim ).

Komentar