Polisi Buru Komplotan Debt Collector Yang Serang TNI Dalam Mobil

Jakarta, Rodainformasi.com, – Klarifikasi Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS tentang adanya video viral di media sosial, dalam video terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector dan bertindak arogan.

Kapendam dalam keterangan tertulis, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui isi video tersebut ada Serda Nurhadi yang bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur ll/05 Kodim Utara 0502 dan juga pemilik kendaraan yakni Nara warga Jalan Jati II nomor 60 RT 01, RW 05, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.

Selain itu, Kolonel Herwin, menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis 06 Mei 2021 sekira 14.00 Wib. Saat itu Serda Nurhadi berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, dengan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP bernama Muh.

“Ia melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang lebih kurang 10 sehingga menyebabkan kemacetan,” ungkapnya. Sabtu (8/5/21).

Baca Juga  Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

Kemudian, di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, om dan tante pengemudi, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

“Namun sesampai jalan Tol dikerubuti oleh beberapa orang yaitu debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector,” imbuhnya.

Pengakuan Serda Nurhadi, sebagai Babinsa dirinya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

Dengan hal tersebut, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Dia berujar, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat atau dikenakan pasal 365 KUHP.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Mantan Kades Waru Barat Dipolisikan

“Dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” Pungkasnya.

Reporter : rAsjoker

Komentar