Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

SURABAYA, RODAI FORMASI.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back up Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng (migor) dari berbagai merk.

Dari pengungkapan tersebut, polisibtelah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng siap ekspor yang dibelinya dari suatu tempat.

Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor, tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Koramil Glagah Bersama Warga Membersihkan Eceng Gondok di Sungai Desa Bapuhbaru

“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi minyak goreng yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan minyak goreng yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil (CPO), Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (Bledex)

Komentar