Polisi Tangkap Pria Pencuri Burung Murai Batu Milik Tetangga.

Gresik, Rodainformasi.com – Ketagihan mencuri burung milik tetangga, polisi menangkap pelaku pencuri burung murai batu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Polisi hanya butuh waktu tiga jam, usai korban lapor polisi kemudian pelaku dikeler ke kantor polisi di Mapolsek Driyorejo.

Pelaku diketahui benama M. saikhu (29) sering beraksi mencuri burung. Tak puas usai mencuri burung kenari milik tetangga sendiri beberapa minggu sebelumnya, warga Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik kembali melakukan aksi yang sama.

Kali ini burung Murai Batu milik tetangga sendiri yang menjadi sasaran. Pelaku beraksi pada hari jum’at tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 01:45 dini hari. Dia berhasil mencuri burung milik m.nur ilham. tetangganya sendiri yang saat itu berada di teras rumah.

Saat itu pelaku pulang dari ngopi melintas depan rumah korban melihat sangkar yang di bungkus dengan kain warna biru di gantang di teras rumah korban.

Pelaku yakin isi dari sangkar tersebut adalah burung bagus dan berharga mahal. Melihat hal tersebut, niat jahat pelaku muncul untuk memiliki burung tersebut yang selanjutnya sekitar pukul 01:45 wib pelaku langsung mengambil sangkar burung beserta isinya tersebut.

Baca Juga  Gerak cepat Babinsa jajaran kodim 0812 di kerahkan bantu pindahkan warga isoma ke isoter

Aksi tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik korban. Korban baru menyadari, keesokan harinya sangkar burung yang berada di teras sudah tidak ada.

Korbanpun langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata, pelaku mengenakan jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja saat beraksi.

Setelah melihat rekaman kamera CCTV tersebut korban pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 17:00 WIb melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.

Menanggapi laporan warga tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama team Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.

Tidak memerlukan waktu lama, dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi dilapangan team Buser yang di pimpin oleh Ipda Suhari berhasil mengendus siapa pelaku pencurian burung murai batu tersebut.

“Belum genap 3 jam sejak korban melapor ke kantor polisi, tepat pukul 19:45 Wib Ipda Suhari bersama team berhasil menangkap M.saikhu di rumahnya sewaktu baru pulang kerja,” ucap Kapolsek driyorejo Kompol H.M. Zunaedi.

Baca Juga  Di Duga Kebal Hukum, PT. Merak Jaya Beton Tuban Abaikan Aturan Perda

Pelaku langsung dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia  sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri.  Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik M.nur ilham.

Pada saat melakukan aksi mencuri burung murai batu milik M.nur ilham, tersangka tidak sadar bahwa aksinya diawasi kamera CCTV.

“Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak – semak di area persawahan belakang rumah milik korban,” tegasnya.

Kini satu ekor burung murai batu, satu buah sangkar burung dan satu buah jamper kain warna biru diamankan di Polsek Driyorejo sebagai barang bukti. Pemuda berusia 29 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.( Humas // Redaksi).

Komentar