PPKM Darurat , Bupati Sebut Pedagang Kaki Lima Taat Aturan

Lamongan, Rodainformasi. com –
Pemerintah pusat mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kabupaten Lamongan menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota yang diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat supermarket, pasar tradisonal, toko dan pasar swalayan memiliki jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, dan juga lapak jajanan dilarang melayani makan minum di tempat atau hanya melayani pesan antar.

Bupati Yuhronur bersama Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono melakukan pemantaun langsung aturan PPKM darurat pada sektor penyedia pangan di Lapak Sentra Pedagang Kaki Lima (PK5) Jalan Andansari Lamongan pada, Kamis (15/7).

Menurutnya, para Pedangang Kaki Lima (PK5) sudah menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan baik yang mana penerapan prokes dan penutupan lapak sudah dilakukan tepat pukul 20.00 WIB.

“Saya lihat pedagang di sentra PK5 ini sudah paham aturan ya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup,” katanya.

Baca Juga  Biddokkes Polda Jatim Menerima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan

Tidak hanya itu, para pedagang juga patuh pada aturan tidak boleh makan di tempat dan penerapan kapasitas pengunjung 50 persen. Hal ini patut untuk diapresisasi dan dipertahankan agar pandemi ini segera berakhir sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali.

Untuk meringankan beban masyarakat dalam mengahadapi pandemi, Bupati memberikan bantuan berupa 100 beras dan 75 paket sembako bagi para pedangang di sentra PK5.
“Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang,” katanya.

Bupati mengingatkan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin.
(Hum / ir/red).

Komentar