PPKM Darurat Covid-19 Resmi Berlaku, Kabupaten Tuban Masuk Level 3

Tuban  Rodainformasi.com – Untuk menekan dan memutus penyebaran covid-19 yang terus meningkat, terhitung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, hari ini Polres Tuban bersama Pemerintah Kabupaten serta Kodim 0811 Tuban melaksanakan apel Gelar pasukan pelaksanaan PPKM darurat di kabupaten Tuban, Sabtu (03/07).

Bertempat di lapangan apel polres Tuban Kegiatan tersebut ldipimpin oleh wakil bupati Tuban H. Riyadi, S.H, didampingi Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H dan Kasdim Mayor Arh. Teguh Prasetyo Wasis, S.Sos., di hadiri para PJU, Kapolsek jajaran dan diikuti TNI Polri dan Dishub serta Satpol-PP.

Usai pelaksanaan Apel, Wakapolres Kompol Priyanto menjelaskan Kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah kabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga  Operasi Aman Suro 2023 Polda Jatim Terjunkan 1325 Personel Gabungan

“Hari ini resmi penerapan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa Bali, ada 26 kabupaten kota dijawa timur yang masuk level 3 salah satunya kabupaten Tuban dan 12 kabupaten kota masuk level 4” Ucap Kompol Priyanto.

“TNI Polri bersama Pemerintah Kabupaten Tuban akan bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan pelaksanaannya sudah diatur dalam Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021” Tandasnya.

Usai Apel gelar pasukan, Kegiatan dilanjutkan dengan Show Off Force Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat Keliling Kota Tuban ( Hum /DM ).

Komentar