PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Polres Bojonegoro Gelar Apel Pasukan Gabungan

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Polres Bojonegoro menggelar Apel gelar Pasukan Gabungan bertempat di dalam stadion Letjend. H. Soedirman jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, Sabtu(3/7/2021) pukul 08.00 WIB.

Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka pemberlakukan PPKM darurat sebagai pimpinan apel Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH didampingi Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol.Inf. Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, KH. Alamul Huda.

Dalam sambutan Kapolres Bojonegoro Apel Gelar Pasukan Gabungan mengatakan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Gabungan pada hari ini merupakan moment yang sangat tepat dan strategis untuk mengetahui kesiapan wilayah Bojonegoro dalam penerapan PPKM darurat Covid 19 dan Operasi Aman Nusa II 2021.

Perkembangan kasus Covid -19 yang terus menunjukkan trend kenaikan setelah lima pekan pasca Idul Fitri 1442 H terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah membutuhkan langkah dan upaya yang tepat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.

Lanjut sambutannya, pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi.

Berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan wilayah bojonegoro berada pada level III, sehingga dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Diakhir sambutan Kapolres Bojonegoro, menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menjaga jarak minimal 1 meter, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas). Tetap waspada dan jangan lengah. Mari hadapi Covid-19 dengan ASTUTI :

Baca Juga  Adanya Akses Jalan Aspal Roda Perekonomian Desa Kayulemah - Bojonegoro Lancar dan Nglenyer.

A : Asal mau disiplin protokol kesehatan.
S : Semua varian Covid-19 bisa dicegah.
T : Tetap laksanakan 5M sesuai himbauan pemerintah.
U : Utamakan pola hidup sehat dengan berolahraga dan makanan yang bergizi.
T : Tidak lupa tetap beribadah untuk meningkatkan keimanan.
I : Indonesia bangkit dan bisa memutus penyebaran Covid-19.

Setelah Apel Gelar Pasukan Gabungan dilanjutkan pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dan Ketua MUI Bojonegoro.

Saat ditemui awak media di stadion Letjend. H. Soedirman, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa Apel Gelar Pasukan Gabungan ini bentuk kesiapan personel dan pengecekan sarana prasarana diberlakukannya PPKM darurat oleh Presiden RI. PPKM darurat ini mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Masih menurut AKBP EG Pandia, bahwa penekankan yang tertuang dalam instruksi mendagri no 15 tahun 2021 tentang ppkm darurat untuk dipedomani, yakni :

1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (wfh);
3. Pelaksanaan kegiatan pada sector :

a) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

d) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Akan Gelar Kontes dan Pameran Ternak Sapi, Dorong Pengembangkan Peternakan Modern

e) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah ditutup sementara;
8. Fasilitas umum ditutup sementara;
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus: menunjukkan kartu vaksin serta menunjukkan PCR H-2 dan atau antigen (H-1);

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

14. Pelaksanaan ppkm mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

“Dengan diberlakukannya PPKM darurat, kita mohon pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat diatas segala-segalanya

Tolong dan pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan. Kita perkuat dari Tiga Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) dalam Operasi Aman Nusa ini salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat,” pungkas AKBP EG Pandia.

Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat sebagai peserta upacara dari Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Brimob Pelopor Kompi C Bojonegoro, Tim Taktis Sabhara, Tim Panther Sat Reskrim, Satlantas, Dinas Kesehatan Bojonegoro, RS Bhayangkara Bojonegoro, Dinas Perhubungan, BPBD Bojonegoro, Damkar Bojonegoro. (hum/Ir /Red).

Komentar