ππππ: π©πππππ πππππ ππππππππ π ππππππππ ππππππππ ππππππ ππππππ ππππ π πππππππππ π²πππ π©π© π¨π πππ.
SURABAYA, Rodainformasi.com-Di saat berjalannya PPKM darurat hingga Level 4, Kembali lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menambahkan pelayanan terhadap masyarakat, Meski sebelumnya telah melaunching BETAHPOL, Aplikasi Layanan Besuk Tahanan Secara Online.
Kali ini Kejari Tanjung Perak yang di pimpin I Ketut Kasna Dedi,SH selaku Kepala Kejaksaan juga memberikan layanan terbaru yaitu, pengiriman Barang Bukti secara online dengan nama singkatan, SAYANG POL, Sistem Pelayanan Barang Bukti Online.
βLayanan ini sebagai bentuk pelayanan kami untuk masyarakat di tengah pandemi,β ujar Kasna Dedi kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Masih Kasna, sapaan akrabnya, Disampaikan juga hal ini dimaksud untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di institusinya.
βProgram ini selain merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari Tanjung Perak, dalam rangka menuju WBBM juga untuk menghindari kontak fisik dimasa pandemi ini,β jelas pejabat asli pulau dewata ini.
Diketahui, Mekanisme pengambilan barang bukti secara online tersebut, I Ketut Kasna menjelaskan kembali, sangatlah mudah. Masyarakat tinggal mengecek barang buktinya dulu melalui aplikasi website Kejari Tanjung Perak yang bernama SAYANGPOL untuk mengetahui apakah perkaranya sudah inkracht atau belum.
βNanti kalau sudah inkracht, mereka boleh memakai pilihan apakah barang bukti diantar petugas kejaksaan atau mengambil sendiri,β lanjutnya.
Kasna juga menegaskan, Bahwa pengambilan barang bukti ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis untuk wilayah kota Surabaya.
βSedangkan di luar kota Surabaya ada tergantung jarak antarnya karena kita bekerjasama dengan PT Pos,β tandasnya.
Sementara terpisah, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak, Adief Swandaru,SH menjelaskan, setiap harinya sejumlah barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya.
βSetiap harinya ada 2, bahkan pernah dalam satu hari ada 5 kali penyerahan,β jelasnya.
Proses pengambilan barang bukti secara online di Kejari Tanjung Perak sangat mudah, cukup mengisi data dan menunjukan bukti penyitaan atau bukti kepemilikan BB melalui website Kejari Tanjung Perak, selanjutnya buka aplikasi SAYANGPOL.
Setelah itu, petugas barang bukti akan melakukan kroscek data. Apabila datanya benar, maka petugas akan mengirimkan konfirmasi pemberitahuan pengembalian barang bukti tersebut kepada pemilik. (Bledex)