PPSDS Jatim Desak Pemerintah pusat Atasi Penyebaran Virus PMK di Jawa Timur.

RODAINFORMASI.COM – Empat hari setelah Dinas Peternakan Jawa Timur menetapkan daerah positif wabah penyakit mulut dan kuku, Kamis (5/5), Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim justru menemukan banyak sapi yang mati.

“Pada hari ini, informasi yang kami terima dari tim investigasi PPSDS jatim banyak sapi yang mati dan terkapar, tidak bisa jalan atau lumpuh.” kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif (Thowif), kepada awak media, Senin (9/5/22).

Atas temuan tersebut, PPSDS Jatim  mendesak pemerintah pusat (Kementan), provinsi (Disnak Jatim) dan Disnak Kabupaten, atau tim penangan Virus PMK lebih serius lagi menangani penyebaran Virus PMK di Jawa Timur.

“Tidak hanya sekedar berkunjung ke lokasi, tanpa ada penangangan yang serius.” ujar Dosen Kebijakan Publik Fisip Unipra Surabaya ini.

Menurut Thowif, penanganan secara serius perlu dilakukan pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran Virus PMK di Jawa Timur. “Dalam pantauan tim kami, di daerah yang terdampak PMK baik di Gresik maupun di Sidoarjo, banyak sapi yang kena PMK dipotong di luar daerah kabupaten.” ketus Thowif.

Baca Juga  Data Dinkes Bojonegoro Januari 2022 Tercatat 112 DBD Dan 2 Kasus Kematian

Sehingga lanjut Thowif, penyebaran PMK semakin cepat, karena sapi dibawa dari kandang tidak langsung dipotong. Melainkan menunggu pemotongan di malam hari bahkan dini hari.

“Apalagi yang memotong (jagal) sapi tidak menggunakan alat prokes.” ketus Mantan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jatim tersebut.

Thowif mendorong, sapi yang positif PMK seharusnya dibakar, untuk mengihindari penyebaran PMK di Jawa Timur. Sedangkan kerugian peternak, yang dibakar sapinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau tidak dibakar saya khawatir penyebarannya semakin melebar kemana-mana, sehingga PMK tidak terkendalikan.” tutur Thowif.

Lalu uangnya dari mana untuk menggantikan sapi para peternak? Thowif menyarankan pemerintah menggunakan dana taktis penangangan wabah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2014, atau Pemerintah bisa mengaloskasikan dana dari Program Desa Korporasi Sapi (DKS).

“Dana DKS tersebut, untuk sementara waktu diberhentikan atau dialihfungsikan untuk menggantikan sapi-sapi para peternak yang dibakar atau dimusnakan karena terinfeksi PMK.” demikian Thowif. (red/Bledex)

Komentar