Program PTSL 2021 Warga Desa Kuripan Dapatkan Penyuluhan Dari BPN, Kejari Dan Polres.

Lamongan, Rodainformasi.com –Warga Desa Kuripan kecamatan Babat kabupaten Lamongan penerima program PTSL Tahun 20 dapatkan penyuluhan oleh Badan Pertahanan Nasional ( BPN) Kejaksaan Negeri dan Polres Lamongan di Kantor Desa Kuripan ( 3/2/21) pagi.

Kepala Desa Kururipan  Moh. Eko Hariyanto menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dengan adanya program PTSL yang sangat dinanti oleh jutaan warga Lamongan, khususnya warga Desa  Kuripan ini.

Kami mengucapkan banyak terima kasih, program PTSL desa Kuripan  tahun 2020 ini, semula yang diperkirakan tidak sampai 3000 pemohon, tapi saat ini bisa mencapai 4000 pemohon . Semoga kesemuanya bisa berjalan apa yang diharapkan , jelas  Moh. Eko Hariyanto.

Sebagai kades yang baru  pihaknya merasa kurang begitu tahu dengan riwayat tanah serta kelengkapan lainnya.
Oleh karenanya Ia memohon dukungan semua pihak, yang dalam perjalanannya nanti dibantu oleh pokmas dan masing – masing dari kepala dusun.

Saya berharap masyarakat jangan sampai ramai masalah waris dan tapal batas, kalau terjadi ramai dan konflik baiknya ditinggal saja, daripada nanti muncul persoalan dikemudian hari,” terang Kades.

Baca Juga  Zaenal Arifin, Warga Kedaton - Kapas Butuh Pengobatan Gratis Pemkab Bojonegoro. Sudah 9 Tahun Meregang Sakit.

Dia ungkapkan, marilah bersama-sama kita mensukseskan program PTSL 2020 ini. Kita juga sama-sama masih belajar, semua lapisan masyarakat diharapkan agar berperan aktif dalam mendukung suksesnya program ini.

Ketua Tim  PTSL BPN Lamongan,Santi Elda  menyatakan, untuk PTSL seluruh bidang tanah yang ada di desa Kuripan ini akan dilakukan pengukuran, semua lapisan masyarakat yang punya tanah 1234 boleh ikut PTSL.

Kalau prona biasanya satu orang hanya boleh ikut satu bidang, namun kalau PTSL semuanya boleh ikut pengukuran tanah, itu perbedaan mendasarnya,”jelasnya

Santi  menegaskan, semua tanah yang dilakukan pengukuran akan dikelompokan menjadi empat kelompok, yang pertama adalah berkasnya sudah lengkap dan tanahnya tidak sedang dalam masalah atau sengketa,

Kalau istilah di BPN adalah K1, K2, K3 dan K4, untuk K2 yang tidak bisa keluar sertifikat karena tanahnya adalah tanah sengketa, macam-macam bisa karena sengketa kepemilikan atau batas, serta sengketa hak warisnya,” bebernya.

Selanjutnya, Santi Elda, katakan untuk K3 dan K4 yang tidak bisa keluar sertifikat dikarenakan tidak ikut mendaftar di PTSL, program ini didesa kuripan tidak akan ada lagi ditahun berikutnya, makanya eman kalau sampai tidak ikut.

Baca Juga  Diduga Markup Pembangunan Peninggian Jalan Desa Tanggungan Di Soal Warga.

“Untuk besaran biaya PTSL menurut aturan harus dimusyawarahkan bersama seluruh peserta PTSL, jadi bukan keputusan dari pak kades ataupun pokmas,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menekankan kepada Pokmas dan kades untuk segera mengundang seluruh peserta PTSL guna membahas besaran biaya sewajarnya dalam pengurusan pra PTSL yang disepakati bersama.

“Kami disini tidak mencampuri berapa besaran biaya, yang penting masih dalam batas sewajarnya yang disepakati bersama seperti yang tertuang di Peraturan Bupati,” terangnya. Hadir dalam Penyuluhan PTSL 2020, segenap perangkat desa ,Tokoh masyarakat dan Forkopimcam  Babat.
( Achmad  Z).

Komentar